JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id.
Melalui putusan ini, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril Bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda RP 500 juta.
Dalam putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018 itu, majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.
Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.
Baca juga: Kuasa Hukum Nuril Tuding Hakim MA Keliru Memutuskan Kliennya Bersalah
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, da kehormatannya dilanggar," demikian isi putusan MA yang dikutip Kompas.com, Jumat (14/12/2018).
Sementara itu, faktor yang meringankan Nuril adalah belum pernah dihukum dan memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang.
Nuril sebelumnya dinyatakan bebas dari tuduhan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis Hakim MA pun mengabulkan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Mataram. Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril dari tuduhan.
Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Muslim Mengaku Mengantuk dan Bantah Semua Tuduhan Baiq Nuril
"Menyatakan Terdakwa BAIQ NURIL MAKNUN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'," demikian isi putusan itu.
Majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Ketua Majelis Sri Murwahyuni dan hakim anggota Maruap Dohmatiga Pasaribu dan Eddy Army.
Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE. Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila. Sementara, tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah tidak diusut.
Atas vonis ini, Baiq Nuril dan kuasa hukum berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.