Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Peredaran Sabu 22 Kg dari Malaysia

Kompas.com - 14/12/2018, 11:27 WIB
Reza Jurnaliston,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan barang bukti 22 kilogram sabu kristal putih.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, awalnya pada Sabtu (8/12/2018), pihaknya menangkap ZNL (47) dan TMS (39) di Jalan Ampera, Medan.

Keduanya membawa lima kilogram sabu dari Aceh menuju Medan.

Setelah pengembangan perkara, pada Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, pihaknya menangkap MWD (34) dan HSN (46).

Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, NAD.

Keduanya disangka membantu mengirim sabu dari Aceh ke Medan.

“Yang bersangkutan (MWD dan HSN) sebagai kurir. Kalau barang datang dari laut nanti ada penampung lalu dikirim ke yang bersangkutan,” tutur Eko saat jumpa pers di Gedung Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Eko menambahkan, pada minggu malam, pihaknya menggeledah rumah MWD. Di lokasi ditemukan barang bukti sabu seberat 17 kilogram.

Sabu tersebut disembunyikan di ban serep mobil Mitsubusi Pajero.

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan. Pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 15.15 WIB, polisi menangkap SD (35) di Kampung Simpang Tiga, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD.

Tersangka SD berperan menjemput sabu di tengah laut di sekitar perairan Manyak Payed Aceh menggunakan kapal nelayan.

“Sindikat Aceh tidak masuk ke Penang tapi ketemu di tengah antara laut Indonesia dengan Malaysia,” kata Eko.

Setelah sampai di Aceh, sabu tersebut kemudian diserahkan kepada JNL (29) untuk selanjutnya diedarkan kepada pemesan.

JNL ditangkap pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, di Pesantren Abi Leman Simpang Tiga, Kecamatan Minyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Enam tersangka semua bermuara, diperintah oleh seorang pengendali bernama BM. Sekarang masih DPO (buron),” tutur Eko.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana dengan penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com