BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto membantah pernyataan Prabowo Subianto yang menyebutkan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi ke-16 berarti Indonesia menyerah kepada bangsa asing.
"Sama sekali tidak benar, karena ini kita bicaranya masalah investasi," ujar Airlangga ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).
Airlangga meluruskan pemahaman Prabowo mengenai paket kebijakan ekonomi ke-16.
Paket kebijakan itu tak seperti yang disebutkan oleh Prabowo, yakni akan menyulitkan rakyat atau usaha mikro, kecil dan menangah (UMKM) karena harus bersaing dengan pengusaha asing yang memiliki modal besar.
Airlangga menjelaskan, paket kebijakan ke-16 itu justru menguntungkan UMKM.
Baca juga: Prabowo Sebut Pemerintah Menyerah pada Asing, Ini Kata Menko Darmin
Sebab, paket kebijakan itu tidak mengubah aturan bahwa batas minimal investasi asing di Indonesia adalah sebesar Rp 10 miliar.
"Sementara, UMKM itu kan investasinya pasti di bawah Rp 10 miliar. Kalau itu, tidak akan direlaksasilah," lanjut Airlangga.
Paket kebijakan itu hanya merelaksasi (membuka peluang investasi asing) sektor usaha yang mempunyai kapasitas ekononi besar, salah satunya industri garmen.
"Yang direlaksasi, khusus di bidang industri terkait dengan barang-barang yang sesudah regulasi diluncurkan 2016 lalu, investornya tidak ada. Baik domestik, atau pun investor lain. Sedangkan impor kita naik terus, tentu ini yang akan kami dorong," ujar Airlangga.
"Tapi misalnya kayak industri rumput laut, justru kami peruntukkan kepada UKM dan koperasi. Justru itu yang kami dorong. Sebetulnya itu yang justru kemarin sektor yang kami buka (investasi aing), melalui ini (paket kebijakan ekonomi ke-16), malah kita tutup," lanjut dia.
Baca juga: Prabowo: Saya Ingin Anak Muda Jadi Pemilik Perusahaan, Bukan Jadi Kuli
Diberitakan, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengkritik Paket Kebijakan Ekonomi XVI.
Menurut Prabowo, paket kebijakan itu memberikan peluang besar kepada pihak asing untuk masuk dan menguasai 28 sektor industri di dalam negeri.
Ia menambahkan, paket kebijakan ekonomi tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama pada Pasal 33 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi bahwa bahwa prekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Demikian pula pada ayat kedua yang berbunyi cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
"Baru saja pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang menurut saya itu wujud bahwa kita menyerah total kepada bangsa asing. Negara kita sangat kaya memiliki banyak sumber daya alam yang bisa kita kelola sendiri," kata Prabowo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).