Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Informasi mengenai pemasangan sistem Big Data Cyber Security (BDCS) di Indonesia beredar di masyarakat melalui pesan berantai aplikasi Whatsapp.
Dalam kabar itu disebutkan bahwa segala aktivitas penggunaan internet dan telepon akan dipantau oleh intelijen Kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo membantah informasi yang beredar luas tersebut.
Kabar bohong tersebut mengatakan agar pengguna ponsel untuk berhati-hati karena berpotensi dipantau oleh pihak kepolisian.
Pesan tersebut juga meminta penerimanya untuk mengecek handphone masing-masing untuk mengetahui nomor IMEI.
Disebutkan, apabila nomor IMEI muncul, maka handphone tersebut aman. Namun, jika muncul tulisan IMEI-01, IMEI-02 dan seterusnya maka handphone disadap oleh tim cyber crime Polri.
Berikut bunyi pesan yang beredar:
Menginformasikan & mengingatkan kepada semua agar tidak lupa bahwa sistem Big Data Cyber Security (BDCS) Indonesia sudah terpasang, menyusul rencana Wantanas RI (Dewan Pertahanan Nasional) yang akan mengambil semua informasi melalui internet di Indonesia.
Artinya, segala percakapan kita di Cyber Social Media (WA, BBM, Telegram, Line, SMS, dll,) akan masuk secara otomatis ke BDCS.
Hindari mengirim berita yang bersifat sensitif (SARA) dan gambar-gambar pemimpin negara, lambang negara, serta simbol negara untuk bahan kartun, guyonan, ataupun lelucon lainnya.
Polisi internet melalui teknik 'internet system' akan menelusuri sumber pengirim ke grup tersebut.
Diharapkan kepada rekan-rekan agar dapat saling mengingatkan dan menghindari hal tersebut.
Diharapkan kepada rekan-rekan agar dapat saling mengingatkan dan menghindari hal tersebut.
Jangan sampai kita berurusan dengan polisi internet (Cyber Crime Police) hanya karena ingin bercanda di media sosial.
Semoga kita bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, artikel, ataupun gambar dengan santun dan beretika.
Semoga bermanfaat...
Informasi dari intel
Silahkan Check Hp anda masing-masing...tekan *#06#
Apabila keluar no IMEI saja berarti Handphone anda Aman.
Jika Keluar tulisan IMEI-01 IMEI/01...Atau IMEI-02/IMEI/02...
Berarti Handphone anda dipantau oleh Intel Kepolisian negara.
Hati-hati bila memposting Gambar-gambar atau Broadcasting tentang pejabat atau pemerintah, karena setiap no HP baru dan lama secara Otomatis diPantau oleh Intel Kepolisian sekarang.
Bagi teman-teman yang merasa ada Tanda IMEI/01 atau IMEI/02 harap berhati-hati dan memilah Postingan anda...
Artinya kalau ada kode /01 atau /02 sudah kena sadap Cyber Crime Polri.
Mohon info ini disebar
Mari berbagi informasi yg positif..
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.
"(Informasi itu) hoaks," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/11/2018).
Dedi mengatakan, jika sumber suatu informasi tidak dapat dikonfirmasi dan diklarifikasi, maka informasi tersebut adalah tidak benar.
Saat ini, lanjut Dedi, informasi tersebut telah dilanjutkan kepada bagian kepolisian terkait.
Ia menyampaikan, larangan menyampaikan berita bohong telah diatur melalui undang-undang.
"Diatur dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Dedi.
Adapun bunyi pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut sebagai berikut.
"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.