Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny Susetyo: Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi Tak Perlu Diatur Regulasi

Kompas.com - 30/10/2018, 07:08 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan tentang pendidikan sekolah Minggu dan katekisasi seharusnya tidak diatur dalam suatu undang-undang. Hal itu disampaikan anggota Satuan Tugas Khusus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP), Antonius Benny Susetyo.

“Lebih baik mengenai Sekolah Minggu dan Katekese tidak usah dimasukan dalam regulasi (UU), karena semata-mata ketidakpahaman membuat Undang-Undang,” kata Benny kepada Kompas.com, Senin (29/10/2018) malam.

Benny menuturkan, sekolah minggu dan katekisasi merupakan bagian dari ibadat gereja dan tidak sama pola pendidikan pesanteran.

Baca juga: PGI Keberatan RUU Pesantren Atur Syarat Sekolah Minggu di Gereja

“Pemahaman yang berbeda sekolah minggu dan katekese merupakan kegiatan peribadatan tidak perlu ada izin. Bukan pelajaran formal, tapi bagian pendalaman iman dan tidak ada kaitan nilai pelajaran dan kelulusan,” kata pria yang akrab disapa Romo Benny itu.

Romo Benny menjelaskan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi merupakan proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia.

Keduanya, termasuk dalam pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja.

Sekolah minggu dan katekese adalah sarana pendalaman iman dan pembatinan nilai-nilai Kristianitas dalam kehidupan tidak perlu ada regulasi,” ucap Benny.

Baca juga: Alasan PGI Tolak Penerapan Syarat bagi Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi

Oleh karena itu, tambah Benny, sekolah minggu dan katekisasi tidak dapat disamakan dengan pesantren, baik definisi maupun ruang lingkupnya.

Sebelumnya, ketentuan penerapan syarat atau pembatasan terhadap pendidikan sekolah minggu dan katekisasi tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Pasal 69 Ayat (3) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menyatakan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 orang peserta didik.

Kemudian, pada Pasal 69 Ayat (4), pendidikan keagamaan Kristen nonformal wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.

Di Pasal 70 Ayat (1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Jemaah Haji dengan Risiko Tinggi dan Lansia Diimbau Badal Lontar Jumrah

Nasional
Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com