JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang tersangka bernama Ester Pauli Larasati kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pasar modal. Ester diduga melakukan penipuan dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp 50 miliar.
“Kita melakukan penahanan jumlahnya (kerugian) sampai hari ini hampir mencapai Rp 50 miliar,” ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018).
Daniel menjelaskan tersangka telah melakukan perbuatan sejak tahun 2014 hingga bulan November 2015 di Jakarta dan bukan merupakan tindakan yang pertama.
Baca juga: Tangis Haru Dea, Pelaku Penggelapan Uang, Saat Divonis 8 Bulan Penjara
Daniel menuturkan, tersangka mengaku sebagai Head of Wealth Management PT. Reliance Securities Tbk. Melalui marketingnya, perusahaan itu melakukan penawaran investasi kepada para korban.
Daniel menambahkan, ada 27 orang nasabah yang menjadi korban tipuan tersangka yang sudah terlanjur menanamkan modalnya melalui tersangka.
“Ternyata begitu cek dia tidak punya izin lagi, karena izinnya sebagai pialang sudah tidak ada,” kata Daniel.
Baca juga: Diberi Jaminan Aset Rp 40 Miliar, 200 Korban Penipuan Apartemen Tak Lapor Polisi
Adapula beberapa barang bukti yang ikut disita adalah Agremeent of Transaction; Confirmation of Agrement; Underying Securities dan Bond Payment Receipt; dan Rekening koran Bank Mandiri milik tersangka.
Polisi masih menelusuri aliran dana nasabah yang sudah digelapkan tersangka. Atas peristiwa ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 5 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.