Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penanggulangan Bencana Sudah Baik, Pemerintah Tinggal Susun SOP-nya

Kompas.com - 16/10/2018, 20:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta seluruh kementerian serta lembaga terkait untuk memperhatikan peringatan dini bencana, penanganan bencana sekaligus edukasi bencana di Indonesia.

"Saya menginginkan seluruh kementerian lembaga agar sistem peringatan dini, edukasi mengenai kebencanaan, kesiapan manajemen bencana betul-betul diperhatikan di seluruh daerah rawan bencana," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Jokowi mengatakan pemerintah sudah memiliki peta daerah rawan bencana. Artinya, tidak sulit untuk menciptakan daerah yang siap siaga menghadapi bencana alam.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengatakan, Indonesia sudah memiliki sistem penanggulangan bencana alam nasional yang cukup komprehensif.

Sistem itu meliputi regulasi, aksi kementerian/ lembaga, pendanaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana hingga pascabencana.

Sistem itu bernaung di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Dalam hal ini, BNPB merupakan leading sector membawahi sejumlah kementerian/ lembaga. Misalnya, TNI, Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah terdampak bencana alam.

Namun, perangkat regulasi yang belum ada, yakni SOP. Belum ada petunjuk teknis yang berisi apa yang harus dilakukan unsur-unsur penanggulangan bencana itu ketika terjadi bencana alam.

"Sekarang kan memang enggak jelas. Sementara ini, enggak ada SOP. Sekarang ini yang ada, peraturan kepala lembaga menetapkan tanggap darurat. Arahnya memang begitu ada bencana, harus jelas, TNI buat apa, Polri buat apa, BNPB buat apa," ujar Willem.
Apabila nantinya SOP bagi unsur-unsur penanggulangan bencana itu telah ditetapkan, institusi yang menjadi komandannya adalah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Willem memastikan, tidak mesti merubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk menerbitkan SOP itu.

"Sudah diatur di dalamnya, mulai dari penyelenggaraan, mitigasi sebelum bencana dan termasuk keuangannya. Penerimaan bantuan internasional dan sebagainya," ujar Willem.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menambahkan, SOP itu memang sangat dibutuhkan dalam penanganan dampak bencana alam. Hal itu demi percepatan penanganan sekaligus pemulihan daerah terdampak.

"Memang perlu aturan detail alias SOP itu. Supaya begitu terjadi bencana, semua unsur itu, TNI, Polri, Kementerian PU-PR, Kementerian Sosial sampai kepala daerah bisa langsung mengetahui apa yang harus dia kerjakan," ujar Sutopo.

Catatan Redaksi:
Judul dan isi berita sudah diedit karena ada kesalahan pemahaman dalam penulisan sebelumnya. Mohon maaf atas kesalahan penulisan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com