Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Koruptor Gugat Pakar IPB , Penghinaan Akal Sehat

Kompas.com - 12/10/2018, 06:06 WIB
Yoga Sukmana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, didugatnya dua pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) oleh koruptor merupakan preseden yang buruk dalam dunia peradilan.

"Apakah ini terobosan hukum? Bukan, ini jelas penghinaan terhadap akal sehat," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Ia mengatakan, gugatan terhadap ahli dalam suatu persidangan adalah tindakan yg melawan akal sehat. Sebab, peranan ahli dalam suatu perkara hukum tak menentukan kalah menang atau dihukum tidaknya seorang terdakwa.

Keterangan ahli, kata Fickar, tak jauh berbeda dengan konsultan, memberikan penjelasan atas suatu kasus atau peristiwa berdasarkan keahliannya. Keterangannya pun bersifat voluntaire (sukarela) boleh digunakan boleh tidak oleh hakim.

Baca juga: KPK Anggap Alasan Gugatan Nur Alam terhadap Ahli Terkesan Mengada-ada

"Gugatan atau tuntutan kepada seorang ahli menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan karena sedikit banyak akan berpengaruh pada keberanian seseorang ahli membantu memperjelas jalannya peradilan agar tdk terjebak mejadi peradilan sesat," kata dia.

Selain itu, Fickar juga mengingatkan kepada advokat untuk memberikan penyuluhan penyadaran dan pengertian terhadap kliennya tentang peranan ahli ini.

Jangan sampai, kata dia, pengacara justru membujuk kliennya menggugat atau menuntut saksi ahli.

Sebelumnya, dua Pakar IPB diberitakan digugat karena kesaksiannya sebagai ahli dinilai merugikan pihak yang berperkara di pengadilan.

Dua ahli IPB itu yakni Bambang Hero Saharjo digugat oleh PT JJP dan Basuki Wasis digugat oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Total gugatan kepada keduanya sebesar Rp 3,51 triliun.

Basuki Wasis sebelumnya dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi ahli dalam persidangan terhadap Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki diminta oleh KPK untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Nur Alam.

Namun, Nur Alam keberatan dengan keterangan Basuki Wasis dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com