Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi: Kalau Semua yang Dilakukan Presiden Dituduh Pencitraan, Enggak Usah Kerja Aja

Kompas.com - 10/10/2018, 20:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai wajar kritik kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ihwal Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang pelaporan kasus korupsi.

Ia mengatakan semua yang dikerjakan Presiden Joko Widodo di masa kampanye pasti akan dituding pencitraan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

"Kalau baru dikeluarkan sekarang maka ini dibuat pencitraan, maka kalau itu kemudian digeneralisasi seperti itu apa yang dilakukan presiden pencitraan semua," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

"Konsekuensinya untuk menghindari pencitraan presiden enggak usah kerja, duduk saja begitu, karena apapun yang dilakukan presiden bisa dimaknai kemudian sebagai pencitraan," lanjut Arsul.

Baca juga: Jokowi Teken PP, Kini Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Ia menambahkan sedianya semua pihak objektif menyikapi PP tersebut. Arsul mengatakan PP itu merupakan turunan dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Arsul menilai berlebihan bila kemunculan PP tersebut dianggap sebagai pencitraan. Ia menyatakan melalui PP tersebut justru akan diatur lebih detail ihwal pelaporan kasus korupsi.

Nantinya, PP tersebut juga akan didetailkan kembali oleh lembaga dan kementerian terkait agar pelaporan kasus korupsi lebih tertib.

"Saya lihat PP itu juga nanti perlu pengaturan lebih lanjut entah dalam peraturan lembaga atau kementerian. Nanti soal mengelola anggarannya siapa di situ, siapa leading sector-nya biar diatur lebih lanjut," kata Arsul lagi.

Baca juga: Kubu Prabowo-Sandiaga Kritik PP Pelaporan Korupsi yang Dapat Ganjaran Rp 200 Juta

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang pelaporan kasus korupsi.

Dalam PP tersebut, pelapor bisa diganjar uang Rp 200 juta.

Menurut Dahnil PP tersebut sedianya positif namun akan percuma bila tak ditunjang dengan upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistemik.

"PP No. 43 Tahun 2018 positif sebagai langkah mendorong insentif, tapi lebih banyak kamuflase, tidak substantif, karena kesejatian melawan korupsi adalah berani membongkar korupsi sistematik, besar dan melibatkan mereka-mereka yang memiliki pengaruh luas," kata Dahnil melalui pesan singkat, Rabu (10/10/2018).

"Bila Pak Jokowi punya komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, perhatikan kasus Novel Baswedan, dan apa yang sudah dibongkar oleh Indonesialeaks baru-baru ini terkait dengan perusakan barang bukti laporan keuangan kasus Basuki Hariman," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com