Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Kompas.com - 10/10/2018, 19:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengingatkan, pasangan capres dan cawapres untuk tak berkampanye di lembaga pendidikan. Sebab, hal tersebut dilarang dalam Undang-Undang Pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Rahmat merespons Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

“Tidak boleh di tempat pendidikan kan ada media sosial kan ada kampanye yang terbatas bisa diundang teman-teman itu kalau berminat kan bisa datang,” ujar Rahmat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Timses Jokowi Minta Larangan Kampanye di Pesantren Ditinjau Ulang

Bagja menuturkan, pada masa kampanye ini, baik capres maupun cawapres diperbolehkan untuk datang bersilahturahim ke lembaga pendidikan atau tempat ibadah.

"Mereka datang ke kampus untuk hadir sebagai pembicara atau memberikan kuliah umum boleh-boleh saja. Kalau ada capres atau cawapres yang juga hadir di pesantren untuk silaturahim kepada kiai juga boleh," tutur Rahmat.

Untuk diketahui, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Mengacu pada aturan tersebut, Rahmat meminta, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden perlu memperhatikan pemilihan kata atau saat mengunjungi lembaga pendidikan.

“Kalau mereka mengasih kuliah umum (misal) pak Jokowi ‘kemajuan ekonomi sejak saya menjabat ini ini' boleh boleh saja asalkan tidak ada kata ‘jadi kita ini perlu lanjutkan’ nah itu masalah,”  tutur Rahmat.

Sementara, jika capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengucapkan kata 'ganti' juga merupakan bentuk kampanye.

“Memberikan kuliah umum juga boleh sepanjang dia tidak bilang misalnya pak Sandi (Sandiaga Uno) sedang menjelaskan, ‘oleh sebab itu kami harus ganti’,” kata Rahmat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan jika kampanye terkait Pemilu Presiden 2019 dilakukan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Sebab para siswa, khususnya di jenjang Sekolah Menengat Atas (SMA), sudah memiliki hak untuk memilih.

Baca juga: Menurut Mendagri, Tak Masalah Kampanye di Sekolah dan Pesantren

"Enggak ada masalah, kan sekolah-sekolah, pondok pesantren, punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Selain itu, menurut Tjahjo, kampanye di lembaga pendidikan juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, sosialisasi pemilu harus dilakukan di semua kalangan masyarakat.

Kompas TV Fokus Sulawesi Tengah saat ini ialah untuk memulihkan seluruh keadaan pasca gempa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Nasional
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com