JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti atas nama lima orang tersangka ke tahap penuntutan.
Dua di antaranya adalah mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, dan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Baca juga: Tiga Menit Saja Syahri Jadi Bupati Tulungagung, Ini Faktanya
Selain itu, tersangka lainnya yang akan segera diadili di pengadilan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung, Sutrisno, Agung Prayitno dan Bambang Purnomo selaku pihak swasta.
"Perkara dipisah menjadi dua perkara, kasus suap untuk Bupati Tulungagung dan pihak terkait lainnya. Kemudian kasus suap terhadap Wali Kota Blitar dan pihak terkait lainnya," kata Febri.
Syahri Mulyo dan Muhammad Samanhudi Anwar disangka menerima suap dari Susilo yang merupakan kontraktor.
Suap itu diduga terkait sejumlah proyek di dua daerah tersebut.
Baca juga: Tiga Menit Setelah Dilantik, Bupati Tulungagung Langsung Dinonaktifkan
Di Tulungagung, Susilo diduga memberikan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar kepada Syahri melalui pihak swasta Agung Prayitno.
Diduga pemberian tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, di Blitar, KPK menduga Samanhudi juga menerima pemberian dari Susilo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar.
Uang itu diduga terkait ijon proyek-proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
.
.
.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.