JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, IKP ini adalah upaya untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini berbagai potensi pelanggaran pemilu.
Kerawanan di dalam IPK 2019 didefinisikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilu yang inklusif dan benar.
Menurut Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, IPK 2019 diukur berdasarkan 4 dimensi, yakni konteks sosial politik, penyelengaraan yang bebas dan adil, kontestasi dan partisipasi.
Bawaslu membuat tiga ukuran skoring IPK 2019, yakni 0-33 untuk kerawanan rendah, 33,01-66 untuk kerawanan sedang dan 66,01-100 untuk kerawanan tinggi.
Secara nasional, rata-rata skor IKP 2019, yakni 49. Rinciannya 43,89 di dimensi konteks sosial politik, 53,80 penyelenggara penilai yang bebas dan adil, 50,65 kontestasi dan 46,18 partisipasi politik.
Berikut IPK 2019 di 34 povinsi di Indonesia:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.