JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Salam, bakal calon anggota legislatif Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menegaskan dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman pidana atas perkara korupsi.
Hal itu disampaikan Abdul Salam menanggapi pemberitaan Kompas.com soal mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal calon anggota legislatif 2019.
Dalam berita tersebut, nama Abdul Salam masuk dalam daftar bakal caleg eks koruptor yang dirilis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
"Saya tegaskan bahwa berita tersebut adalah tidak benar, karena saya tidak pernah dijatuhi pidana oleh pengadilan atas perkara tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya," kata Abdul Salam dalam surat kepada Kompas.com.
Berita ini sekaligus meralat pemberitaan Kompas.com sebelumnya dalam berita berjudul "Bawaslu Sudah Loloskan 11 Bakal Caleg Eks Koruptor".
Dalam rilis terbaru dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Senin (3/9/2018) malam, nama Abdul Salam dihapus dalam daftar bakal caleg eks koruptor karena ada kekeliruan data yang dihimpun koalisi.
Kompas.com memohon maaf atas kesalahan penulisan berita tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.