JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut bahwa susunan tim kampanye nasional (TKN) bakal calon presiden (capres) dan bakal calon wakil presiden (cawapres) diserahkan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018.
Artinya, nama susunan TKN masih bisa direvisi hingga tanggal yang ditentukan, meski masing-masing parpol koalisi pengusung capres-cawapres telah menyerahkan susunan TKN ke KPU.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
"Ini fleksibel sifatnya. Maksudnya, siapa tahu ada orang dalam daftar tim kampanye lalu mengundurkan diri, enggak sanggup. Atau siapa tahu ada nama baru," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
Baca juga: Ketua KPU: Sekjen Parpol Koalisi Jokowi-Ma'ruf Hanya Serahkan Perubahan Struktur Tim Kampanye
KPU memahami, bukan hal yang mudah untuk menentukan susunan TKN lantaran banyaknya kepentingan parpol. Sehingga, sesuai dengan peraturan, KPU masih menerima perubahan susunan TKN sebelum pelaksanaan kampanye 23 September 2018 mendatang.
"Kami memahami gabungan parpol dan paslon harus berembuk dulu, bermufakat tentang siapa orang yang masuk daftar nama tim kampanye," ujar Hasyim.
Nantinya, menurut Hasyim, jika koalisi parpol masih ingin memperbaiki susunan TKN, maka KPU akan mengakomodasi. Prinsipnya, koalisi parpol berkonsolidasi dengan KPU mengenai perbaikan susunan TKN.
"Bahwa nanti misal ada perbaikan, penyempurnaan, tetap diakomodir KPU," kata dia.
Sebelumnya, para sekjen koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf menyerahkan susunan tim kampanye nasional (TKN) ke KPU, Senin (20/8/2018).
Susunan TKN tersebut merupakan perbaikan dari susunan TKN yang sebelumnya diserahkan parpol koalisi pada saat pendaftaran capres-cawapres ke KPU, Jumat (10/8).
Dalam susunan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, belum ada nama ketua TKN.