Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Pertanyakan Polisi soal Aksi Tembak Mati Pelaku Kriminal

Kompas.com - 01/08/2018, 14:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya  sedang melaksanakan investigasi terkait penembakan yang menyebabkan kematian oleh polisi terhadap terduga pelaku kejahatan jalanan atau extra judicial killing.

Ombudsman, kata Adrianus, memanggil Kapolda Metro Jaya dan jajarannya untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut.

Namun, Adrianus mengungkapkan, Ombudsman kecewa karena kepolisian tidak memberikan keterangan yang jelas dan utuh.

"Kami kecewa. Kami minta dari siapa yang kena tindakan tegas atau bahkan tewas, lalu siapa petugasnya (polisi), surat perintahnya apa, berita acara penembakannya, bagaimana hasil visum, apakah berita acara tersangka yang tertembak dikembalikan kepada keluarga? Saya meminta dalam bentuk tertulis," ujar Andrianus di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: Dikritik, Tindakan Polisi Tembak Mati Pelaku Kejahatan

Pertemuan dengan perwakilan kepolisian berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit. Polda Metro Jaya mengirimkan delapan orang, antara lain Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Irbid Ops AKBP Rahmad Hakim.

Selain itu, Adrianus mengatakan, Ombudsman melakukan investigasi apakah tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ketentuan hukum HAM internasional, serta hak atas pengadilan yang imparsial dan berimbang.

Menurut dia, seharusnya polisi menyajikan dan memaparkan data yang mengenai tindakan yang dilakukan tersebut untuk bahan investigasi.

Di sisi lain, Adrianus menuturkan, Ombudsman hanya melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang bersifat administrasi. Ombudsman tidak memasuki substansi tindakan yang dilakukan polisi.

"Kami belum pegang buktinya. Kami hanya melihat administsatif, tapi jangan lupa bahwa dikatakan hanya itu sesuatu yang mengikat secara hukum," kata Adrianus.

"Kami tidak masuk ke dalam substansi misalnya soal apakah itu mekanggar prodesur," tuturnya.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pencuri Kotak Amal Restoran di Cipondoh

Sebelumnya, Ombudsman mendapatkan informasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Usut Extra Judicial Killing bahwa telah terjadi penembakan terhadap 52 penjahat, dengan 11 di antaranya tewas.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari ICJR, LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, PKNI, dan Imparsial.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, jajarannya berupaya mengamankan Jakarta jelang perhelatan Asian Games sesuai prosedur.

"Berkaitan dengan kegiatan yang sudah kami lakukan dan semuanya itu kami melakukannya sesuai prosedur yang kami punya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).

Baca: Polisi Jawab Kritikan soal Tembak Mati Pelaku Kejahatan

Lebih lanjut, Adrianus mengatakan, Ombudsman akan mengundang dan melakukan pertemuan kembali dengan kepolisian untuk meminta penjelasan secara detail.

"Kami tidak dapat menerima data sepihak, sangat sumir, dan tidak ada evidensi (bukti). Kami negosiasi, ya sudah kami ketemu minggu depan," kata Adrianus.

Kompas TV Ombudsman menemukan 4 bukti maladministrasi Kementerian Agama dalam pelaksanaan Umroh PT Abu Tours.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com