JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Titi, putusan itu akan mengembalikan marwah Dewan Perwakilan Daerah sebagai institusi perwakilan daerah, bukan perwakilan partai politik.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka pengurus partai politik (parpol) dilarang menjadi anggota DPD.
"Putusan MK ini sangat kami apresiasi karena akan menjadi pintu masuk memurnikan DPD sebagai institusi perwakilan daerah," kata Titi kepada Kompas.com di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentara, Jakarta, Senin (23/7/2018).
"DPD bukan perwakilan politik, tetapi regional representation, mewakili kepentingan daerah daerah," ucap Titi.
Baca juga: MK: Pelarangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD untuk Hindari Distorsi Politik
Ia mengungkapkan, selama ini hampir sebagian anggota DPD diisi oleh pengurus-pengurus parpol. Padahal, sejatinya anggota DPD tak patut terlibat dalam kepengurusan parpol.
Menurut Titi, putusan ini memenuhi harapan publik agar fungsi DPD sebagai wadah aspirasi masyarakat daerah bisa dikembalikan ke jalur yang benar.
"Putusan MK ini mengembalikan nomenklatur DPD sesuai undang-undang dan diharapkan menjadi momentum kita kembali menegakkan DPD sesuai dengan kehendak UUD dan penyambung aspirasi masyarakat daerah," kata dia.
Titi berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menindaklanjuti putusan MK ini guna memastikan pengurus parpol yang kembali mencalonkan diri jadi anggota DPD harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Karena itu KPU perlu segera mengambil langkah cepat dan responsif untuk memastikan semua calon anggota DPD yang merupakan pengurus parpol," tuturnya.
Baca juga: Jika Jadi Anggota DPD, Pengurus Parpol Dipandang Bakal Utamakan Kepentingan Partai
Sebelumnya, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut.
"Mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya," kata Palguna dalam sidang pleno putusan di Kantor MK, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Sebaliknya, imbuh Palguna, MK memandang ada kebutuhan untuk menegaskan kembali pendiriannya terkait keanggotaan DPD tersebut.
Sebab, Pasal 182 UU Pemilu yang mengatur persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD tidak secara tegas menyebut ada larangan bagi pengurus parpol untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD.
Baca: Ini Alasan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD
Dengan tak adanya penjelasan atas frasa "pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, atau hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal tersebut, MK memandang adanya ketidakpastian hukum.
"Apakah perseorangan WNI yang sekaligus pengurus parpol dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," ucap Palguna.
Jika ditafsirkan boleh, ini akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai representasi daerah. Ini juga akan berpotensi melahirkan perwakilan ganda.
Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol tersebut terpilih, maka parpol tersebut secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun DPD. Sekalipun misalnya yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan saat mendaftarkan diri sebagai anggota DPD.
MK pun menyatakan, dalil Muhammad Hafidz sebagai pemohon terkait inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf l UU Pemilu beralasan menurut hukum.