Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Rita Widyasari Divonis 8 Tahun Penjara Meski 2 Hakim Beda Pendapat

Kompas.com - 06/07/2018, 19:34 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Bupati Kutai Kartanegara, Khairudin, hampir lolos dari tuntutan pidana.

Dua anggota majelis hakim berbeda pendapat tentang status Khairudin yang dianggap tidak termasuk sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Namun, pada akhirnya Khairudin tetap dianggap bersalah bersama-sama dengan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Baca juga: Staf Rita Widyasari Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018), Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam rapat permusyawaratan hakim, dua anggota majelis, Sugianto dan Syaifudin Zuhri, menilai, Khairudin tidak dapat dikenakan pasal tentang gratifikasi karena tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.

Adapun, dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, salah satu deliknya adalah gratikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.

Baca juga: Saksi Meringankan Tahu Ada Tim Sebelas yang Dibentuk Bupati Kukar

Dengan demikian, gratifikasi yang dianggap sebagai suap harus berkaitan dengan status dan kedudukan pelaku sebagai penyelenggara negara.

"Jika kedudukan dan kapasitas pelaku dalam kasus ini tidak terpenuhi, maka pelaku tidak dapat dipersalahkan atau dipidana," ujar ketua majelis hakim Sugianto saat membacakan pertimbangan putusan.

Namun, tiga anggota majelis hakim lainnya berpendapat bahwa Khairudin memenuhi kualifikasi sebagai penyelenggara negara, karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Rita Widyasari.

Baca juga: Pengusaha Batubara Akui Beli PT Berikut Pengurusan Izin pada Staf Bupati Kukar

Hal itu diperkuat dengan terbuktinya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagai pasal penyertaan.

Sesuai ketentuan perundangan, putusan hakim diambil melalui pendapat terbanyak yang diperoleh dalam rapat permusyawaratan hakim. Dengan demikian, putusan menggunakan pendapat tiga anggot majelis hakim.

"Putusan diambil dengan suara terbanyak," kata Sugianto.

Baca juga: Kontraktor Akui Lebih dari 5 Kali Beri Miliaran Rupiah ke Staf Bupati Kukar

Khairudin dan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Khairudin. Hakim mencabut hak Khairudin untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Kompas TV Tak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka perkara TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com