Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sulsel Kirim Surat ke Bupati Jeneponto, Minta Beri Sanksi Lurah yang Arogan

Kompas.com - 03/07/2018, 18:17 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengirimkan surat kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar menyikapi arogansi Lurah Empoang Selatan, Muhammad Yusuf, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.

Isi surat tersebut memita Bupati memberikan peringatan dan sanksi kepada Yusuf.

"Kepada Bupati Jeneponto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk memberikan teguran dan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel, Tautoto Tana Ranggina seperti dalam surat yang diterima Kompas.com, Selasa (3/7/2018).

Dalam surat teguran tertangal hari ini tersebut, dijelaskan dasar hukum aturan pemberian peringatan dan sanksi kepada Muhammad Yusuf berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pasal 4 poin 10 dan 11.

Baca juga: Viral, Video Lurah Bentak Warga Diduga karena Beda Pilihan Pilkada

Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terkait arogansi Lurah Empoang Selatan, Muhammad Yusuf, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.Istimewa Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar terkait arogansi Lurah Empoang Selatan, Muhammad Yusuf, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel.
Setiap PNS dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa Muhammad Yusuf dianggap melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c.

"Dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi atau golongan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Videonya Viral, Lurah Ini Ancam Laporkan Warganya ke Polisi

Selain itu, Yusuf juga dianggap melakukan tindakan menyalahgunakan wewenang berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah yang sama.

"PNS yang melanggar kode etik dikenakan sanksi disiplin tingkat berat dan kewenangan jabatan yang dimilikinya diberikan sanksi hukuman disiplin berat," bunyi pasal tersebut.

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soemarsono sebelumnya menyesalkan arogansi jajarannya di tingkat kelurahan tersebut.

"Tindakan lurah ini tidak dibenarkan, dengan tidak keluarkan ijin hanya karena beda pilihan politik," kata Soemarsono.

Baca juga: Soal Arogansi Lurah di Jeneponto, Ini Komentar Mendagri

Ia meminta agar Bupati Jeneponto segera menangani persoalan itu, apakah memberikan peringatan atau sanksi tegas.

"Bila tak sanggup, pemerintah provinsi (Sulawesi Selatan) akan ambil alih. Kita tunggu saja dulu," ujar dia.

Sebelumnya, Lurah Empoang Selatan Muhammad Yusuf mengancam akan melaporkan warganya ke polisi akibat videonya yang viral.

Dalam video tersebut diketahui dua warga hendak mengurus perizinan usaha, Senin (2/7/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com