Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komjen Iriawan Jadi Pj Gubernur Jabar, Komisioner Ombudsman Sebut Pemerintah Langgar UU Kepolisian

Kompas.com - 19/06/2018, 14:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Laode Ida angkat bicara mengenai dilantiknya Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, Senin (18/6/2018) kemarin.

Laode berpendapat, pelantikan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

"Pengangkatan seorang jenderal polisi aktif sebagai Pj Gubernur Jabar itu secara terbuka telah mempertontonkan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," ujar Laode kepada Kompas.com, Selasa (19/6/2018) lewat pesan singkat.

Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida di Jakarta, Rabu (2/5/2018).KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida di Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Diketahui, pasal tersebut berbunyi, "Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."

Menurut Laode, Presiden Jokowi harus diingatkan mengenai dugaan pelanggaran UU itu.

Baca juga: Gerindra Akan Gulirkan Hak Angket soal Penunjukkan Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar

Ia menambahkan, keinginan pemerintahan Jokowi-JK memaksakan mengangkat perwira Polri atau TNI aktif menjadi PJ kepala daerah meski dilarang undang-undang sebenarnya sudah ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Saat itu, Laode serta sejumlah pihak sudah mengingatkan bahwa tidak boleh ada aturan menteri yang melanggar undang-undang. Namun, ternyata Permendagri tersebut tidak dianulir.

"Presiden Jokowi harusnya menghentikan kebijakan Mendagri itu. Karena Presiden sudah disumpah untuk menjalankan UUD 1945 sekaligus wajib mematuhi UU yang berlaku. Tapi rupanya Pak Jokowi sudah tidak peduli peringatan sejumlah kalangan itu," ujar dia.

Baca juga: Fadli Zon Anggap Mendagri Langgar 3 Peraturan soal Penunjukkan Iriawan

Maka wajar, lanjut Laode, apabila timbul pertanyaan di benak publik soal agenda di balik pemaksaan tersebut.

Diberitakan, pelantikan Komjen (Pol) Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dilakukan di Bandung, Jawa Barat, Senin pagi.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pelantikan itu telah berlandaskan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kemudian, sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.

Kompas TV Ahmad Heryawan meminta Iriawan untuk meneruskan pembangunan Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com