Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Wakapolri, Penghentian Kasus Rizieq Shihab Sesuai Hukum

Kompas.com - 17/06/2018, 12:20 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafruddin enggan berkomentar banyak terkait terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat berkonten pornografi yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Namun, ia menekankan, penerbitan suatu SP3 dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, Syafruddin meyakini penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum untuk menghentikan penyidikan perkara.

"Saya yakin bahwa itu adalah tentu menjadi punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik," ujar Syafruddin saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Baca juga: Polri: Kasus Rizieq Dihentikan Berdasarkan Permohonan Pengacara

Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol SyafruddinKOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Syafruddin
Syafruddin mengatakan, penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan SP3.

Berdasarkan pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq, Penodaan Pancasila hingga Chat WhatsApp yang Berujung Dihentikan

SP3 bisa dihentikan apabila tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan perkara pidana telah kedaluwarsa.

"Saya perlu menekankan bahwa semua proses hukum dalam kerangka criminal justice system Indonesia itu adalah, khususnya penyidikan itu, ada di penyidik. Bukan domainnya pimpinan Polri," kata Syafruddin.

"Apapun yang dilakukan oleh penyidik tentu adalah kewenangan mereka," tambah dia.

Syafruddin enggan menjawab saat ditanya apakah penerbitan SP3 kasus Rizieq Shihab disebabkan adanya permintaan dari kuasa hukum.

"Saya hanya percaya dengan penyidik. Saya tidak ada urusannya dengan pengacara," ujar Syafruddin.

Baca juga: Pengacara: SP3 Kasus Rizieq Tak Ujug-ujug, Ini Setahun Perjuangan

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat mesum yang sempat menjerat Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.

"Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," ujar Iqbal saat dihubungi, Minggu.

Ia mengatakan, setelah permohonan SP3 dilayangkan, penyidik melakukan gelar perkara kasus ini.

Menurut penyidik, kasus tersebut belum cukup bukti karena belum ditangkap penggunggah konten pornografi tersebut.

Akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Kepolisian sebelumnya juga mengentikan kasus dugaan penistaan Pancasila yang juga sempat menjerat Rizieq.

Kasus itu dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri. Polisi telah mengeluarkan SP3 sejak akhir Februari 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com