Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Perhatikan Dua Prinsip dalam Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Kompas.com - 31/05/2018, 12:31 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan dua prinsip dalam menyusun peraturan presiden (Perpres) terkait pelibatan TNI pasca-pengesahan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).

Menurut Al Araf, perpres pelibatan TNI tidak boleh bertentangan dengan dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

"Perppres pelibatan TNI tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Karena itu ada dua undang-undang yang perlu diperhatikan yakni UU TNI dan UU Penanggulngan Keadaan Bahaya," ujar Al Araf kepada Kompas.com, Kamis (31/5/2018).

Al Araf menjelaskan, Pasal 7 Ayat 2 dan ayat 3 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang terkait mengatasi terorisme, hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden.

Artinya, militer tidak bisa bergerak mengatasi terorisme tanpa ada keputusan presiden.

Prinsip kedua, dalam situasi tertib sipil dan darurat sipil, pelibatan TNI di dalam negeri dalam mengatasi terorisme tetap berada dalam kendali operasi kepolisian. Hal itu mengacu pada ketentuan dalam UU Keadaan Bahaya.

"Hanya di dalam keadaan darurat militer, militer yang menjadi leading sector dalam mengatasi gangguan keamanan dan polisi sifatnya membantu," kata Al Araf.

"Dengan kata lain pelibatan militer baru bisa dilakukan dalam mengatasi terorisme jika penegakan hukum membutuhkan dukungan dari TNI karena kapasitas penegak hukum terbatas akibat eskalasi ancaman yang meningkat dan mengancam kedaulatan negara," ucapnya.

Sebelumnya, draf revisi UU Antiterorisme yang baru disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Jumat, (25/5/2018) lalu, mengatur pelibatan TNI mengatasi terorisme.

Pelibatan TNI tersebut merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) sesuai tugas pokok dan fungsi TNI.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur dengan Peraturan Presiden (perpres).

Kompas TV Berdasarkan absensi, peserta rapat paripurna tidak sampai 150 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com