JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dari kalangan pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kamis (17/5/2018).
Mereka terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Bandung Barat Hernawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bandung Barat Suherman, Kasubag Keuangan Badan Pengelola Keuangan Pemkab Bandung Barat Yana dan Pegawai Honorer pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Bandung Barat Aman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABB (Bupati Bandung Barat Abubakar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis.
KPK juga memanggil Kabid Monevlitbang Bappelitbangda Pemkab Bandung Yusef Ahmad Darajat dan Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat Imam Santoso.
Baca juga: Seusai Diperiksa, Bupati Bandung Barat Ditahan KPK
Keduanya diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto.
KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji.
Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.
KPK menduga, Abubakar meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, sebagai calon bupati Bandung Barat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dengan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada bulan Januari, Februari, dan Maret 2018.
Abubakar menugaskan Weti Lembanawati dan Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.