Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Kembali Tegaskan Tujuan Pemerintah Terbitkan Perpres TKA

Kompas.com - 04/05/2018, 11:20 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kembali menyinggung soal banyaknya protes atas kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Intinya dari PP itu hanya sederhana sekali, hanya mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk di RI," kata Kalla di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut Kalla, dulu setiap enam bulan sekali TKA harus memperbaharui izin kerjanya di Indonesia. Imbasnya, banyak para pengusaha dan investor asing lari ke negara lain.

"Zaman dahulu, setiap enam bulan (TKA) dia harus memperbaharui izinnya. Itu merepotkan dan menimbulkan masalah. Mereka pindah ke Malaysia, Thailand, ke Vietnam," kata Kalla.

Baca juga: KSP Sebut Perpres Nomor 20/2018 Perjelas Mekanisme Penggunaan TKA

Namun kini, kata Kalla, dengan perpres tersebut, para TKA itu cukup sekali mengajukan izin selama jangka waktu ia bekerja di Tanah Air.

"Karena itulah kami permudah bahwa kalau Anda mau kerja di sini, dua tahun izinnya, juga dua tahun izin kerjanya. Hanya itu saja yang sebenarnya menjadi dasar daripada aturan itu," kata Kalla.

Kalla pun menegaskan, tidak ada maksud lain dari pemerintah menerbitkan Perpres TKA, selain untuk mendorong peningkatkan investasi di dalam negeri.

"Tujuannya sederhana, bagaimana meningkatkan investasi baik dalam dan luar negeri," kata Kalla.

Baca juga: Perpres TKA Dianggap Terburu-buru dan Melanggar Undang-Undang

Pemerintah sebelumnya berharap perpres bisa mempermudah TKA masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Namun, perpres itu justru banyak dikritik dan ditolak oleh berbagai pihak karena dianggap menganaktirikan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan membuka pintu lebar-lebar bagi TKA ke Indonesia.

Bahkan di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyatakan akan menggugat Perpres TKA ke Mahkamah Agung.

Kompas TV Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan tak perlu ada pansus terkait perpres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com