JAKARTA, KOMPAS.com — Perwakilan dari Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) Azas Tigor Nainggolan berpendapat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah harus segera membuat regulasi yang mengatur tentang keberadaan ojek online.
Menurut Tigor, tanpa adanya regulasi, posisi antara pihak aplikator atau penyedia jasa aplikasi dan pengemudi menjadi tidak setara. Akibatnya, pihak aplikator dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pengemudi dengan menetapkan kebijakan secara sepihak.
"Posisinya jadi tidak seimbang atau tidak setara. Jadinya pengisapan. Pada praktiknya aplikator ini jadi tidak terawasi. Bertindak semaunya seperti operator angkutan umum, jadinya tidak terkontrol," ujar Tigor saat ditemui seusai audiensi pengemudi ojek online dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Baca juga: Ketua Komisi V Temui Pendemo, Ini Kesepakatan Ojek "Online" dengan DPR
Tigor menjelaskan, selama ini pihak aplikator selalu menyebut pengemudi sebagai mitra kerja. Namun, praktiknya, sejumlah kebijakan ditentukan secara sepihak, misalnya soal penentuan tarif batas bawah.
Selain itu, pihak aplikator juga menentukan wilayah operasional seluruh pengemudi dan melakukan suspend atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
"Jadi enggak ada praktik seperti sekarang. Bilangnya mitra, tapi sewenang-wenang," ucap Tigor.
Selain itu, lanjut Tigor, adanya regulasi juga dapat memperjelas posisi pihak aplikator.
Baca juga: Ojek "Online": Argo Rp 1.200 Cukup? Bayar WC Umum Saja Rp 2.000
Tigor menilai, saat ini tidak ada kejelasan posisi aplikator, apakah menjadi pihak penyedia jasa aplikasi atau sebagai perusahaan angkutan umum online.
Pasalnya, pihal aplikator juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin operasi bagi para pengemudi yang bergabung atau mendaftar.
"Maka, regulasi itu penting untuk mengatur keberadaan aplikator. Diatur sejauh apa wewenang aplikator, enggak boleh sembarangan," kata Tigor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.