JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2018), memutuskan, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni tanggal 13-14 dan 18-19 Juni 2018.
Diketahui, Idul Fitri tahun ini jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.
Namun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengusulkan agar cuti bersama ditambah, yakni tanggal 11 dan 12 Juni 2018.
"Pemerintah sudah merencanakan tanggal 13-14 dan 18-19 cuti bersama. Tapi dalam ratas tadi, Kapolri mengusulkan cuti bersamanya ditambah di tanggal 11 dan 12," ujar Budi di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, seusai rapat terbatas.
Baca juga: Ada 21 Hari Libur pada Tahun 2018, Catat Tanggalnya!
Meski demikian, usul tersebut belum disetujui. Sejumlah kementerian masih mengkaji usul tersebut.
Salah satu hal yang akan jadi pertimbangan yakni kerentanan pegawai negeri sipil bolos pada tanggal 11 dan 12 Juni 2018.
"Sebab, dengan adanya dua hari kejepit ini dikhawatirkan akan bolos," lanjut dia.
Meski demikian, jika cuti bersama ditetapkan enam hari, hal itu dipastikan akan memudahkan manajemen lalu lintas arus mudik Lebaran.
"Betul, karena kalau cuti bersama dua hari (sebelum Lebaran), manajemen lalu lintasnya agak sulit ya," lanjut Budi.