Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Panjaitan: Kasus Tumpahan Minyak Montara 2009 Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan

Kompas.com - 04/04/2018, 20:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, 2009 silam, bisa diselesaikan di luar jalur peradilan.

"Ya itu bisa saja. Yang penting diselesaikan dengan baik. Hubungan kita (Indonesia) dengan Thailand juga," ujar Luhut di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Diketahui, tumpahan minyak itu berasal dari perusahaan sejenis Pertamina milik Thailand, yakni The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).

(Baca juga: Warga NTT dan Australia Gelar Pertemuan Bahas Kasus Minyak Montara)

Luhut melanjutkan, apalagi kini ada perusahaan Thailand yang ingin berinvestasi di Tanah Air. Yang penting, lanjut Luhut, perusahaan tersebut harus memberikan ganti rugi kepada rakyat setempat.

"Saya ke Thailand, Prime Minister-nya juga meminta supaya masalah kasus Montara itu bisa diselesaikan, kita mau diselesaikan, harus diselesaikan mereka mengganti kepada rakyat yang dirusakan lingkungannya," lanjut dia.

Pemerintah, kata Luhut, siap dalam mengawal ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan tersebut.

Diberitakan, mundurnya pemerintah atas gugatan ke perusahaan Thailand penyebab tumpahnya minyak di Laut Timor, 2009 silam, sudah diketahui sejak pemerintah mencabut gugatan kepada perusahaan tersebut pada awal Februari 2018.

(Baca juga: Korban Tumpahan Minyak di NTT Diupayakan Dapat Kompensasi)

 

Awalnya, 2017, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggugat The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) dan The Petrolium of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan terkait kasus tumpahan minyak di Ladang Montara.

Pemerintah dalam tuntutan tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi materiil tunai sebesar Rp 23,01 triliun. Tuntutan ganti rugi tersebut diajukan atas kerusakan hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.

Nilai kerugian atas kerusakan tersebut masing-masingnya mencapai; Rp 4,55 triliun, Rp 1,15 triliun dan Rp 17,3 triliun. Selain tuntutan kerugian tersebut, pemerintah juga minta ganti biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun.

Namun awal Februari 2018 lalu, pemerintah memilih mencabut gugatannya dari pengadilan.

Kompas TV Penanganan tumpahan minyak di Perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, 4 kapal besar dikerahkan, untuk menyedot tumpahan minyak.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com