JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai mantan narapidana kasus korupsi yang tak dicabut hak politiknya oleh pengadilan tetap berhak ikut pemilu legislatif (pileg) 2019.
Pengadilan, kata Kalla, punya kewenangan mencabut hak politik seorang terdakwa kasus korupsi lantaran dianggap mencederai kepercayaan yang diberikan masyarakat.
"Ada koruptor yang oleh pengadilan dicabut hak politiknya dan ada tidak. Yang tidak (dicabut) itu tentu tidak ada larangan (berpolitik) selama tidak dicabut hak politiknya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Menurut Kalla, jika tak dilarang pun, seorang mantan narapidana kasus korupsi yang bertarung di pileg jelas akan merugi dengan latar belakangnya sebagai koruptor.
Baca juga : Soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg, PAN Minta KPU Ikuti UU
"Tapi tentu ini pilihan masyarakat sendiri. Kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi kembali ke masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI mewacanakan akan mengatur larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pileg 2019.
KPU beralasan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
Baca juga : Fadli Zon Minta Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Dikaji Ulang
Menurut KPU, mantan narapidana kasus korupsi tidak layak menduduk jabatan publik. Alasannya, karena telah berkhianat terhadap jabatan sebelumnya.
Apalagi, kata KPU, semua masyarakat tentunya ingin punya wakil rakyat yang bersih, jujur dan amanah.
Dengan pelarangan mantan narapidana korupsi tersebut, KPU berharap partai politik akan lebih selektif memilih calonnya.