Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Usulkan BNN Miliki Wewenang Tentukan Narkotika Jenis Baru

Kompas.com - 08/03/2018, 20:21 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan dalam menentukan zat psikotropika atau narkotika. Usulan tersebut tercantum dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengatakan, dengan adanya kewenangan tersebut maka proses penentuan narkotika jenis baru dapat dipercepat.

"Memang harus ada norma khusus (bagi BNN). Norma khusus itu dibunyikan dalam UU berdasarkan kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan juga," ujar Enny saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislatif DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Baca juga : Polri dan BNN Diharapkan Lebih Bersinergi Tangani Peredaran Narkotika

Enny menjelaskan, saat ini mekanisme penentuan jenis narkotika baru melalui uji laboratorium Kementerian Kesehatan memakan waktu yang terlalu lama, yakni dua tahun.

Akibatnya, baru ada 71 jenis narkotika yang dilarang di Indonesia. Sementara, jumlah jenis zat psikotropika yang beredar secara internasional mencapai 600 jenis.

Data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), kata Enny, telah mencatat sekitar 541 jenis narkotika baru.

Di sisi lain, lamanya penentuan narkotika jenis baru juga akan berpengaruh pada fungsi penindakan oleh aparat penegakan hukum. Sebab, seorang pengguna narkotika jenis baru tidak dapat dijerat jika tidak ada ketentuannya dalam undang-undang.

Baca juga : Sepanjang 2017, 18 Petugas Lapas Dipecat karena Terlibat Perkara Narkotika

Dari fakta tersebut, pemerintah menilai perlu adanya percepatan dalam mekanisme penentuan narkotika jenis baru di bawah kewenangan BNN

Secara teknis, lanjut Enny, BNN akan bisa menentukan jenis narkotika baru melalui uji laboratorium khusus dengan waktu yang relatif singkat. Kemudian, BNN akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan narkotika jenis baru tersebut dalam suatu peraturan perundang-undangan.

"RUU ini menyangkut perubahan soal penentuan NPS (New Psychoactive Substances) Kalau kita menggunakan mekanisme laboratorium maka jangka waktunya dua tahun. Harus ada satu kekuatan bagi BNN," tuturnya.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional merilis hasil pengungkapan 6 kasus kejahatan narkotika di sejumlah wilayah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com