Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Sumut, KPU Sebut JR Saragih-Ance Masih Tak Memenuhi Syarat

Kompas.com - 05/03/2018, 12:42 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada Sumut 2018.

Menurut KPU, status JR Saragih-Ance masih sama, meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah mengabulkan permohonan keduanya atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

"Dia masih TMS sampai saat ini. Jadi sampai sekarang keputusannya masih sama TMS," kata Evi di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurut Evi, putusan tersebut meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

(Baca juga: Demokrat Anggap Tak Lolosnya JR Saragih Sarat Kepentingan Politik)

Ijazah JR Saragih sebelumnya justru dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, sekolah JR Saragih, SMA Iklas Prasasti, Jakarta Pusat, sudah tutup sejak 1994.

"Nah itu yang itulah yang akan diverifikasi KPU Sumut. Tapi tentu dia harus masukkan dulu dokumen yang sudah dilegalisir oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat," kata Evi.

"Karena perintahnya seperti itu tentu kami akan mempelajari keputusan Bawaslu tersebut. Kami akan merujuk kepada undang-undang dan Peraturan KPU," ujar dia.

Evi juga menambahkan, peluang pasangan yang didukung Demokrat, PKPI, dan PKB itu kembali gagal berlaga di Pilkada Sumatera Utara 2018 juga masih terbuka lebar.

(Baca: Gugatan Dikabulkan, Jalan JR Saragih di Pilgub Sumut Kembali Terbuka)

Sebab, ini tergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Sumut, apakah keduanya memenuhi syarat atau tidak.

"Semua tergantung kepada verifikasi yang dilakukan KPU Sumut. Kalau itu sesuai dengan UU dan PKPU, kemungkinannya bisa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Ya semua tergantung verifikasi," kata Evi.

Putusan Bawaslu Sumut memerintahkan Pemohon untuk melakukan legalisasi ulang fotokopi ijazah SMA kepada instansi yang berwenang. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisasi ijazah, bersama-sama dengan Termohon.

Kompas TV Bawaslu Sumatera Utara menggelar sidang putusan gugatan pilkada pasangan JR Saragih-Ance Selian pada Sabtu (3/3) sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com