Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Tegaskan Aktivitas Keagamaan Boleh Digelar di Rumah

Kompas.com - 12/02/2018, 18:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal boleh dijadikan tempat melaksanakan aktivitas keagamaan.

"Tidak terhindarkan, ya, jika ada kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah kita," ujar Lukman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Sebaliknya, hal yang tak diperbolehkan adalah mengubah fungsi rumah atau tempat tinggal menjadi tempat ibadah tanpa prosedur.

"Yang tidak boleh itu adalah menjadikan rumah kita sebagai tempat ibadah. Sebab, tempat ibadah itu ada ketentuan-ketentuan tersendiri," lanjut dia.

Baca juga: Diprotes Warga Legok, Masalah Kegiatan Umat di Rumah Biksu Dinyatakan Selesai

Lukman menegaskan, bangsa Indonesia merupakan bangsa religius. Masyarakat tak bisa dipisahkan dengan aktivitas keagamaan. Oleh sebab itu, tidak mungkin melarang masyarakat melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah.

"Kita mau masuk rumah saja berdoa, mau makan berdoa, dan seterusnya. Maka, ya, itu tadi, kegiatan keagamaan di rumah tidak terhindarkan," lanjut dia.

Ia berharap masyarakat Indonesia mengerti hal ini.

Diberitakan, warga Kebon Baru RT 001, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, menolak kehadiran Biksu Mulyanto Nurhalim. Warga menuding sang biksu menyalahgunakan fungsi tempat tinggal menjadi tempat ibadah.

Baca juga: Warga Legok Tolak Kegiatan Umat di Rumah Seorang Biksu

Kepala Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander mengatakan, rumah  Biksu Mulyanto memang sering dikunjungi umat Buddha dari luar kecamatan itu, terutama pada Sabtu dan Minggu. Umat Buddha datang ke sana untuk memberikan makanan kepada Biksu sekaligus meminta didoakan.

Meski demikian, melalui rapat musyawarah pimpinan kota (muspika) di Kecamatan Legok, persoalan tersebut sudah diselesaikan.

Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah Biksu Mulyanto tidak diperbolehkan mempertontonkan ornamen yang menyerupai kegiatan ibadah umat Buddha. Semua ornamen itu wajib dimasukkan ke dalam rumah.

Kompas TV Peristiwa yang terjadi Minggu (11/2) pagi kemarin menambah panjang daftar kejadian memprihatinkan yang menimpa para pemuka agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Terima Keluhan Jemaah Haji, Anggota Timwas Haji DPR: Pemerintah Dinilai Abaikan Rekomendasi DPR

Nasional
Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Zita Anjani Berkurban Dua Sapi di Cipinang, Beri Nama Anyeong dan Haseyo

Nasional
Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Rayakan Idul Adha, Menko Polhukam Ungkit Pengorbanan untuk Bangsa dan Negara

Nasional
Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Paus Fransiskus Akan Kunjungi Masjid Istiqlal Pada 5 September 2024

Nasional
Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Soal Kans Dampingi Anies pada Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Belum Membicarakan sampai ke Situ

Nasional
Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Pimpinan KPK Dinilai Tak Mau Tangkap Harun Masiku, Bukan Tidak Mampu

Nasional
Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, pada Pilkada Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com