Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Ada Kekosongan Hukum soal Eksploitasi Anak untuk Kampanye

Kompas.com - 09/02/2018, 14:03 WIB
Estu Suryowati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) Abhan mengatakan, ada kevakuman hukum terkait eksploitasi anak dalam kegiatan politik praktis.

"Bahwa persoalan kampanye melibatkan anak itu dilarang, ada normanya. Tetapi sanksinya tidak ada. Tidak jelas administrasi atau sanksi pidana," kata Abhan menerima audiensi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Meski begitu, dia menyampaikan sepakat dengan masukan KPAI, bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada harusnya ramah anak.

"Dalam kampanye khususnya, tidak ada eksploitasi anak untuk kepentingan politik praktis," ucap Abhan.

Baca juga : Dana Kampanye Lebih dari Rp 473 M, Peserta Pilkada Jabar Bakal Kena Sanksi

Menurut Abhan, kerentanan anak terhadap eksploitasi untuk kepentingan politik praktis, salah satunya dikarenakan bentuk metode kampanye yang sangat beragam, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, hingga "blusukan".

"Itu saya kira sangat rentan terkait eksploitasi anak, karena blusukan itu ke rumah tangga-rumah tangga, bisa bertemu dengan anak, bisa memberikan sesuatu ke anak," lanjut Abhan.

Lebih lanjut dia menuturkan, dengan adanya kekosongan hukum dan kerentanan eksploitasi anak tersebut, maka hal yang paling mungkin dilakukan Bawaslu adalah memberikan rekomendasi sanksi administrarif.

"Jadi, mekanisme yang bisa kami lakukan adalah kalau ada dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye, akan kami kaji, kami rekomendasikan ke instansi terkait, kami libatkan KPAI," kata Abhan.

Baca juga : Presiden Boleh Jadi Juru Kampanye, PDI-P Tidak Akan Turunkan Jokowi

Kemudian, apabila dugaan pelanggaran bisa dikategorikan dalam pidana umum, maka rekomendasi Bawaslu tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara itu, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Jokowi Beri Ormas izin Usaha Tambang, PGI: Jangan Kesampingkan Tugas Utama Membina Umat

Nasional
MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Persilakan KY Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Tingkatkan Pelayanan, Pertamina Patra Niaga Integrasikan Sistem Per 1 Juni 2024

Nasional
Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Politik Belah Bambu, PDI-P Bantah Tudingan Projo yang Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Narasi Anak Muda Maju Pilkada Usai Putusan MA Dianggap Cuma Pemanis

Nasional
Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi Kaesang

Nasional
Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Prabowo Minta AS dan China Bijak supaya Tak Bawa Bencana

Nasional
Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan MA Dianggap Semakin Menggerus Rasa Keadilan Masyarakat

Nasional
Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Prabowo Serukan Investigasi Komprehensif Atas Peristiwa yang Terjadi di Rafah

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

[POPULER NASIONAL] PDI-P Tahu Arah Pernyataan Wapres | Saudi Deportasi 22 WNI Palsukan Visa Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com