Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Atas Tanah Dinilai Masih Jadi Persoalan Serius di Indonesia

Kompas.com - 06/02/2018, 18:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagian Advokasi Deputi II Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Monica Kristiani Ndoen mengatakan, isu hak atas tanah masih menjadi persoalan serius di Indonesia.

Masyarakat adat, petani, dan masyarakat miskin kota masih menjadi korban klaim sepihak negara atas tanah-tanah yang dianggap terlantar.

Dia mengatakan, di Indonesia masih menggunakan konsep domein verklaring yang diadopsi dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menjadi alas negara untuk mengambil tanah-tanah yang dimiliki masyarakat umum, tanpa menunjukkan dokumen resmi kepemilikan.

Baca juga: Empat Daerah Ini Harus Turunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Monica mengatakan, meski ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa tanah adat dikeluarkan dari kawasan hutan negara, dan masuk dalam status tanah hak.

"Tapi kemudian tidak berhenti sampai di situ. Banyak kerumitan-kerumitan yang harus ditempuh masyarakat adat sampai saat ini," kata Monica, dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Monica mengatakan, kekosongan hukum untuk pengakuan dan perlindungan terutama untuk masyarakat adat berimpilkasi pada kriminalisasi dan meningkatnya angka konflik agraria.

AMAN mencatat, hingga kini ada 261 masyarakat adat dikriminalisasi. Sementara, data Konsorsium Pembaruan Aagraria (KPA) mencatat, tahun 2017 terjadi 659 konflik agraria.

Baca juga: Hati-hati... Girik Bukan Tanda Bukti Hak Atas Tanah!

Angka tersebut dinilai dapat bertambah jika pemerintah tidak serius menangani masalah ini. Menurut dia, masih terjadi tebang pilih jika menyangkut konflik agraria yang melibatkan korporasi.

"Banyak perusahaan sawit mereka tidak punya HGU, bahkan itu di kawasan hutan mereka tidak punya izin pinjam pakai, tapi sudah beroperasi ratusan hektar dan itu diketahui pemerintah daerah," ujar Monica

Selain itu, aparat juga masih digunakan untuk berhadapan dengan masyarakat ketika terjadi konflik agraria.

Masalah hak tanah, kata Monica, sudah disampaikan kepada Komisioner Tinggi HAM PBB Zeid Ra'ad Al Husein saat bertemu para aktivis dan organisasi HAM Indonesia di Komnas HAM.

"Ada kekecewaan kemarin Zeid tidak ada rekomendasi tegas. Kemarin saya sampaikan isu terkait kriminalisasi, angka konflik agraria, hak tanah tapi enggak dibahas. Kami kecewa," ujar dia.

Kompas TV Selain mengunjungi Pesantren Annuqayah, Presiden Jokowi diagendakan berdialog dengan 200 kyai se-Jawa Timur.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com