JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan dan anggota DPR terkait kasus e-KTP. Salah satu yang diperiksa yakni mantan anggota DPR yang sekarang menjabat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Olly memenuhi panggilan pemeriksaan dengan tiba di KPK sekitar pukul 09.49 WIB. Olly belum dapat berkomentar banyak seputar pemeriksaannya. "Belum tahu," kata Olly, sembari masuk ke lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Baca juga : Ganjar, Yasonna, dan Olly Tak Masuk Dakwaan E-KTP, Ini Komentar PDI-P
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Olly akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
"Untuk tersangka ASS," ujar Febri.
Selain memeriksa Olly, KPK juga mengagendakan pemeriksan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini, dan tiga mantan anggota DPR lainnya yakni M Jafar Hafsah, Numan Abdul Hakim, dan Rindoko Dahono Wingit.
Baca juga : Jadi Saksi E-KTP, Olly Dondokambey Sebut Banyak Calo Anggaran di DPR
Mereka juga sama-sama akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Anang dalam kasus e-KTP. Pada minggu ini, lanjut Febri, pihaknya memang akan mendalami peran sejumlah anggota DPR yang terkait dengan kasus e-KTP.
"Minggu ini kami mendalami kluster politik," ujar Febri.
Penyidik, tambah Febri, akan melakukan klarifikasi yang terkait dengan proyek e-KTP termasuk dugaan aliran dana di kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Penyidik mengklarifikasi proses pembahasan proyek e-KTP dan dugaan aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri.