Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menista Hadis, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 08/01/2018, 19:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan hadis.

Ia dilaporkan oleh Majelis Taklim Nahdlatul Fatah karena sejumlah postingan di Facebook Ade dianggap menista hadis.

"Salah satunya dia katakan bahwa hadis tidak sesuai dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Rasulullah," ujar Pimpinan Majelis Ta'lim Nahdlatul Fatah Salman Al Farisi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Misalnya, kata Salman, ada hadis yang melarang menyambut tahun baru dengan cara berlebihan karena tidak dibenarkan oleh syariat.

Sementara itu, dalam postingannya, Ade menganggap larangan itu menyusahkan hidup.

Padahal, kata dia, hadis tersebut menekankan bahwa jika umat berpegang teguh pada Al Quran dan hadis, maka tak akan tersesat.

Salman Al Farisi mrlaporkan pakar komunikasi UI Ade Armando atas dugaan penistaan hadis ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018). KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Salman Al Farisi mrlaporkan pakar komunikasi UI Ade Armando atas dugaan penistaan hadis ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

 

"Jadi kan terkesan bahwa hadis ini dan Al Quran ini membuat susah umat Islam," kata Salman.

Selain itu, Ade juga memposting tulisan terkait pemahaman ulama soal meminum air seni onta.

Ade menuliskan bahwa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menyebarkan video anjurannya untuk minum kencing unta.

Ia kemudian membandingkannya dengan imbauan World Health Organization (WHO), agar masyarakat berhenti meminum air kencing onta karena salah satu sumber penyakit MERS (Middle East Respiratoty Syndrome).

Penyakit ini menyerang pernapasan dan bisa berujung pada kematian.

"Yang berhak membicarakan persoalan ini tentunya ulama-ulama yamg menguasai bidang hadis. Ade Armando ini siapa?" kata Salman.

"Jadi terkesan mengkonfrontasi antara hadis dengan pendapat WHO," lanjut dia.

Salman membawa sejumlah bukti berupa satu bundel dokumen berisi enam halaman screenshoot postingan Ade Armando di Facebook.

Ia diduga melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP.

Salman selaku pelapor menerima laporan polisi Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com