Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pelanggaran Anggota Polisi Menurun Sepanjang 2017

Kompas.com - 31/12/2017, 08:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal disumpah jabatan menjadi Kepala Polri 2016 lalu, Jenderal Pol Tito Karnavian berjanji akan mereformasi Polri sesuai perintah presiden. Ia menyadari masih banyak anggotanya yang tidak mematuhi etik maupun profesi dengan melakukan sejumlah pelanggaran.

Dalam rilis Kinerja Polri 2017 pada Jumat (29/12/2017), Tito menyebut ada 222 anggota kepolisian yang diberhentikan tidak hormat sepanjang tahun ini.

"Ini juga untuk menunjukkan sikap ketegasan dan konsistensi bahwa Polri pun ini bertindak tegas kepada anggota-anggota yang melanggar, karena pengawasan yang terbaik adalah pengawasan internal bukan eksternal," kata Tito.

Sebanyak 222 orang tersebut terdiri dari 197 orang berpangkat Brigadir Polisi, Tamtama sebanyak empat orang, perwira pertama sebanyak 13 orang, dan perwira menengah sebanyak delapan orang.

Baca juga : 44 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat karena Bermasalah pada 2017

Tito mengatakan, pengaduan masyarakat tahun ini menurun dibanding tahun 2016. Sepanjang 2017, jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 2.249 laporan. Sebanyak 872 di antaranya berkadar pengawasan.

Sebagian besar pengaduan, yakni 74 persen, berkaitan dengan penyidikan tindak pidana.

"Karena mungkin anggotanya yang kurang profesional. Bisa juga karena sudah profesional tapi anggota masyarakat yang melaporkan karena memang (Polri) tidak bisa menyenangkan semua pihak," kata Tito.

Selebihnya, berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang sebesar 6 persen dan pelanggaran hukum sebesar 5 persen.

Baca juga : Novel Baswedan Ungkap Ada Jenderal Polisi Terlibat Teror Terhadapnya

Tito mengatakan, ada penurunan angka penindakan anggota yang melakukan pelanggaran. Tahun lalu, jumlah pelanggaran disiplin sebanyak 6.662 kasus. Tahun ini mengalami penurunan menjadi 5.067 kasus. Dari jumlah tersebut telah diproses 2.663 kasus atau 52 persen.

Diikuti dengan pelanggaran kode etik profesi sebanyak 1.671 kasus pada 2016 dan turun menjadi 749 kasus.

"Dari jumlah tersebut telah disidangkan seluruhnya dan 222 orang dikeluarkan tidak dengan hormat," kata Tito.

Terkait pelanggaran pidana, pada 2016, 359 kasus ditindak. Sementara tahun ini, menurun jadi 170 kasus. Dari jumlah tersebut, seluruh tersangka telah disidang melalui peradilan umum.

Berhasil Penuhi Janji

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menganggap Tito berhasil menunaikan janjinya pada Presiden Joko Widodo untuk mereformasi Polri. Pendindakan tegas sejumlah anggota Polri merupakan salah satu itikad untuk membasmi oknum kotor di tubuh Polri.

"Janji Kapolri dulu pas dilantik adalah menata internal, melanjutkan reformasi internal, organisasi dikuatkan, kemudian kultur yang warisan orde baru diharapkan dihapus," kata Poengky.

Hal tersebut selaras dengan menurunnya jumlah pengaduan yang masuk ke Kompolnas. Tahun 2016, Kompolnas menerima 3.103 laporan terkait kinerja Polri. Tahun ini mengalami penurunan menjadi 3.085 laporan. Poengky berharap agar reformasi Polri lebih dimaksimalkan pada 2018.

"Misal, ada kekerasan berubah jadi humanis, ada yang bermewah-mewah jadi sederhana, arogan jadi ramah, dan kemudian meningkatkan profesionalitas," kata Poengky.

"Ada beberapa kasus yang belum diungkap, mami harap bisa segera diungkap tapi tidak asal selesaikan masalah," lanjut dia.

Kompas TV Polres Jakarta Utara menyita ganja 48,8 Kilogram dan 3 kilogram sabu. Narkotika ini diduga akan diedarkan menjelang malam tahun baru.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com