Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI: Sekarang Presidennya Bingung...

Kompas.com - 07/10/2017, 07:58 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo saat ini sedang bingung. Sebab, banyak aturan yang tak bisa dipangkas karena kewenangannya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang Presidennya bingung. Banyak sekali peraturan. Begitu Mendagri (Tjahjo Kumolo) memapras 3000 aturan, MK bilang enggak boleh. Bingung," kata Gatot di Gedung Pusat Dakwah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Jumat malam (6/10/2017).

Alhasil, kata Gatot Presiden Jokowi pun mengeluh. Alasannya, tak lain karena kewenangan Mendagri untuk memangkas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi tersebut dibatalkan MK.

"Akhirnya bingung sekarang. Pak Jokowi ngomong sama saya, dikurangi sama MK enggak boleh (membatalkan Perda)," ujar Gatot.

Baca: Mendagri Bakal Perluas Kewenangan Inspektorat Daerah

Meski mengatakan pemerintah sedang kesusahan untuk memangkas sejumlah aturan yang ada. Namun di lain sisi Gatot justru menyindir aturan di Tanah Air yang justru dibeli.

"Saya ceramah di kampus. Saya tanya, kalau suatu saat kamu punya negara, negaranya ekuator, kemudian dalam kondisi krisis, penduduknya bakal kelaparan, melihat Indonesia apa yang akan dilakukan?" tanya Gatot.

"Mahasiswanya cerdik, saya beli Undang-undang pak. Caranya? Kitab Undang-undang kan bisa kita beli, mahasiswa yang bilang seperti itu," tutup dia.

Diketahui, MK memutuskan bahwa frasa "Perda provinsi dan" yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Baca: Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi

Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri.

Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut perda provinsi. 

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Baca: Baru 5 Menit Jalan dari Bandara, Mobil Jokowi Berhenti Mendadak

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal 251 Ayat 2, 3, dan 4 UU Pemda sepanjang mengenai perda kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com