Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Ceroboh Unggah Berita dari Medsos, Wakapendam Dicopot

Kompas.com - 01/10/2017, 21:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Penerangan Kodam Mulawarman Letkol Inf M. Iqbal Zulkarnain dicopot dari jabatannya lantaran lalai mengawasi anak buahnya yang asal mengunggah berita di situs resmi Kodam Mulawarman.

Kejadian tersebut berawal dari anggota Penerangan Kodam (Pendam) yang mengunggah tiga berita di situs resmi Kodam Mulawarman.

Namun, konten yang diunggah itu diperoleh dari media sosial. Anggota Pendam menerima berita-berita tersebut pada 26 September 2017 pukul 19.22 Wita, lewat whatsapps.

Ada empat berita yang diterima, yakni:

1.Kontroversi yang direkayasa by Zeng Wei Jian : Instruksi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memutar kembali film Penghianatan G30S/PKI.

2. Intelijen TNI Valid : inilah Video bukti Polisi memiliki senjata anti Tank yang dituduhkan Panglima TNI.

3. Copas dari teman Pendam VI/Mlw : siapa yang mencatut nama Presiden ingin datangkan senjata 5000 pucuk.

4. Jenderal terbaik untuk umat Muslim Indonesia dan bangsa ini.

Setelah membaca berita yang diterima, anggota tersebut berinisiatif memasukkan tiga berita ke dalam website Kodam VI/Mlw, yakni berita pertama, kedua dan ketiga.

"Dengan maksud untuk sharing berita. Tindakan tersebut tanpa lapor/minta persetujuan dari pimpinan," demikian penjelasan pihak Kodam Mulawarman dalam situs resmi kodam-mulawarman.mil.id.

Berita-berita yang tayang di situs kodam-mulawarman.mil.id tersebut kemudian beredar kembali di media sosial. Hal itu menuai kritik netizen.

Pangdam Mulawarman Mayjen Sonhadji kemudian mendapati keempat berita tersebut di situs resmi Kodam Mulawarman pada Jumat (29/9/2017). Ia langsung memanggil Iqbal.

Iqbal mengaku bersalah karena kurang melakukan pengawasan terhadap anggotanya dalam memasukkan berita ke dalam situs resmi Kodam Mulawarman.

Iqbal juga mengaku bersalah karena kurang memahami tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait kelayakan berita yang bisa diunggah ke situs resmi Kodam Mulawarman.

Pangdam Mulawarman memerintahkan Iqbal untuk segera menghapus berita-berita tersebut.

Setelah diperiksa, Iqbal lantas dicopot dari jabatan Wakapendam Mulawarman.

"Memberikan sanksi atas kesalahannya terhadap Letkol Inf M Iqbal Zulkarnain Wakapendam VI/Mlw berupa pencopotan dari jabatan Wakapendam VI/Mlw," bunyi penjelasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com