JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta dan seorang wiraswasta, Dedi Prijono, Senin (25/9/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Setya dan Dedi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Setya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi proyek e-KTP sewaktu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
(Baca: Hadapi Praperadilan Setya Novanto, KPK Hadirkan 200 Bukti)
KPK belum bisa memeriksa Setya sebagai tersangka lantaran saat ini masih menjalani perawatan karena sakit. Ketua umum Partai Golkar tersebut sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK.
Selain itu, pada kasus ini juga KPK harus berhadapan dengan Setya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya menggugat KPK atas penetapan tersangka pada dirinya.
Dalam kasus e-KTP, Setya diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.