JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka pasca tangkap tangan di Tegal, Jakarta, dan Balikpapan pada Selasa (29/8/2017). Mereka adalah Wali Kota Tegal Siti Masitha, pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi.
"Setelah dilakukan pemeriksaaan intensif 1x24 jam, KPK menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Tindak pidana tersebut terkait dugaan korupsi dana jasa kesehatan rumah sakit Kardinah dan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kota Tegal Tahun 2017.
Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima. Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi.
(Baca: Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung)
Atas perbuatannya, Siti dan Amir dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Cahyo sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka juga langsung ditahan di lokasi berbeda.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan," kata Basaria.
Siti ditahan di rumah tahanan klas I Jakarta Timur, Amir dititiokan di rumah tahana Polres Metro Jakarta Timur, dan Cahyo ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.