Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesempatan Hanya Satu Kali, CPNS Diminta Tak Main-main Ikuti Prajab

Kompas.com - 09/08/2017, 16:53 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengingatkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti masa percobaan atau masa prajabatan (prajab).

Sekretaris Deputi pada Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenpanRB Aba Subagja mengatakan, berdasarkan ketentuan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, masa prajab diberikan satu kali kesempatan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 34 Ayat (5) PP 11/2017.

"Kalau dulu masih bisa berulang. Kalau enggak lulus prajab tahun ini, bisa ulang tahun depan. Kalau dalam PP itu enggak bisa. Harus lulus setahun, dan itu hanya diberikan satu kali kesempatan," kata Aba di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Aba juga mengatakan, CPNS angkatan lama yang hingga saat ini belum mengikuti masa prajab, harus menyesuaikan dengan ketentuan baru itu.

Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri pada masa prajab, maka konsekuensinya tidak diperkenankan mengikuti seleksi CPNS kembali dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 35 PP 11/2017.

Akan tetapi, bagi CPNS yang mengikuti masa prajab namun tidak lulus, maka yang bersangkutan bisa kembali mengikuti seleksi CPNS berikutnya.

"Kemudian bagi CPNS yang mengikuti dan lulus prajab, kemudian mengundurkan diri, dia juga tidak boleh mendaftar dalam jangka waktu tertentu, karena sudah merugikan orang lain," tutur Aba.

Aba menjelaskan, setiap CPNS wajib menjalani masa prajab selama satu tahun. Masa prajab ini dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.

Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.

(Baca juga: Pendaftaran CPNS Terkendala Teknis, Kemendagri Turun Tangan)

Sebagai informasi ketentuan mengenai pengangkatan CPNS dan masa Prajab CPNS diatur pada bagian keenam (Pasal 33 sampai dengan Pasal 35) pada PP 11/2017.

Sedangkan ketentuan mengenai pengangkatan menjadi PNS diatur pada bagian ketujuh (Pasal 36 sampai dengan Pasal 38) pada PP 11/2017.

Kompas TV Djarot meminta semua pimpinan mengawasi kedisiplinan pegawai, terutama kehadiran di hari pertama kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com