Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Indonesia Hapus Kebijakan "Calling Visa" untuk Pakistan

Kompas.com - 07/08/2017, 15:32 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pakistan meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Pakistan dari kelompok negara yang membutuhkan calling visa.

Alasannya, kebijakan tersebut dianggap menyulitkan warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk menghapus kebijakan calling visa tersebut.

Terlebih, sebanyak 8000 lebih warga negara Pakistan mengunjungi Indonesia sebagai turis dan wisatawan pada 2016 lalu.

"Tidak selayaknya Pakistan diberlakukan calling visa. Secara historis, hubungan antarnegara, dan hubungan dagang lainnya sangat positif. Oleh Karena itu, calling visa ini mendapatkan kebijakan baru untuk tidak dilanjutkan," ujar Wiranto di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Penghapusan calling visa itu untuk mempermudah warga negara Pakistan masuk ke Tanah Air, usai mendapat masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.

"Diambil satu pertimbangan, atau jalan tengah, tidak harus calling visa. Kan ada tiga tingkatan, bebas visa, calling visa, atau jalan tengahnya itu visa dikeluarkan oleh perwakilan negara mana pun yang menyangkut negara itu," kata Wiranto.

Nantinya, warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke dalam negeri cukup datang ke perwakilan Indonesia di negara mana pun untuk meminta visa kunjungan ke Indonesia.

"Jadi hanya itu. Calling visa terlalu berat, rumit, dan makan waktu. Sehingga untuk perdagangan terganggu, pejabat yang perlu datang agak lama pun terganggu. Ini jalan tengah," tutur Wiranto.

Pemerintah Pakistan sebelumnya telah mengajukan permohonan bebas visa sejak Maret 2016.

Pakistan juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan BIN, untuk mencari data apakah ada tindak kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Pakistan, agar kebijakan calling visa bisa dihapuskan Indonesia.

Dari hasil yang didapat, keterlibatan warga negara Pakistan sangat kecil dalam tindak kriminal. Seperti narkoba, hanya 0,1 persen warga negara Pakistan yang terlibat.

(Baca juga: WNA Tersangka Kejahatan Siber Gunakan Visa Kunjungan)

Kompas TV Malaysia adalah satu dari beberapa negara yang memberlakukan izin masuk bebas visa bagi warga Korea Utara. Begitu juga sebaliknya. Warga negara Malaysia bisa masuk Korea Utara tanpa visa. Namun, kesepakatan bersama ini akan berakhir mulai Senin, 6 Maret 2017. Warga negara Korea Utara harus mengajukan visa untuk masuk ke Malaysia dengan alasan keamanan nasional. Kebijakan ini diambil setelah insiden pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un terjadi di Bandar Udara Kuala Lumpur. Pengadilan atas tersangka pembunuhan dan otopsi jenazah berlangsung di Malaysia. Korea Utara menilai kepolisian Malaysia menyalahi aturan investigasi dan tidak netral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com