Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Umum MUI Dukung Langkah Pemerintah Bubarkan HTI

Kompas.com - 19/07/2017, 14:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin mengaku mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sepanjang terbukti kebenarannya.

Ia mengatakan, HTI berhak menggugat keputusan tersebut lewat pengadilan.

"Kalau HTI itu proses yang sudah ditempuh. Pemerintah mempunyai hak untuk membuat Perppu, dan berhak mengatakan ini tidak sesuai Pancasila. Untuk HTI, kalau merasa bukan itu (anti-Pancasila), bisa gugat ke pengadilan," ujar Ma'ruf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin bertemu dengan Ketua DPD  Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). KH Maruf Amin mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sepanjang terbukti kebenarannya.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin bertemu dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). KH Maruf Amin mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sepanjang terbukti kebenarannya.
Bahkan, kata Ma'ruf, MUI mendukung pemerintah membubarkan Ormas selain HTI, yang terbukti bertentangan dengan Pancasila, dengan memakai Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan kajian terkait HTI. Ia mengatakan, sikap ulama di Indonesia tegas menolak keberadaan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, Ma'ruf juga mengingatkan pemerintah agar tak sewenang-wenang menggunakan Perppu tersebut untuk membubarkan ormas lain yang belum terbukti anti-Pancasila.

"Jangan sampai Perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas, jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari. Kalau fokusnya pada HTI, ya pada HTI. Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan," lanjut Ma'ruf.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin bertemu dengan Ketua DPD  Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). KH Maruf Amin mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sepanjang terbukti kebenarannya.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin bertemu dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). KH Maruf Amin mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sepanjang terbukti kebenarannya.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya menilai, pencabutan status badan hukum HTI merupakan bentuk kesewenangan pemerintah.

(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)

HTI akan melakukan gugatan ke pengadilan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah mencabut status badan hukum HTI berdasarkan Perppu Ormas. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris sebelumnya mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI telah melalui pertimbangan matang berdasarkan fakta yang dihimpun.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin (tengah) didampingi Ketua DPD Oesman Sapta Odang (dua kiri) berfoto bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). KH Maruf Amin mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sepanjang terbukti kebenarannya.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin (tengah) didampingi Ketua DPD Oesman Sapta Odang (dua kiri) berfoto bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017). KH Maruf Amin mendukung langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sepanjang terbukti kebenarannya.
Pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya)

Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.

Fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri.

Namun, Freddy tidak menjabarkan data apa saja yang dimiliki pemerintah terkait penyimpangan HTI.

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com