Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Pastikan Tindak Tegas Ormas yang Melenceng dari Pancasila

Kompas.com - 19/07/2017, 12:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM memastikan, Kemenkumham akan membubarkan organisasi kemasyarakatan yang tidak sejalan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah Ppengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pembubaran bisa dilakukan oleh Kemenkumham dengan mencabut status badan hukum ormas tersebut.

"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Freddy mengatakan, pemerintah menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat warga negaranya.

Baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah

Salah satunya, dengan mempermudah proses pengesahan badan hukum perkumpulan atau ormas.

Namun, ormas tersebut wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tetap berada pada koridor hukum.

“Tidak berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.

Ia menambahkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina ormas.

Pemerintah juga memfasilitasi laporan masyarakat jika ada indikasi suatu perkumpulan atau ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya

Pemerintah akan mengkaji laporan tersebut untuk memastikan apakan ormas tersebut memang tak sesuai dengan dasar-dasar negara.

“Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” kata Freddy.

Kemenkumham menerbitkan surat keputusan nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Dengan adanya pencabutan status badan hukum HTI, maka organisasi tersebut dinyatakan bubar.

Kompas TV Hizbut Tahrir Indonesia Ajukan Uji Materi Perppu Ormas ke MK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com