JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah.
Penandatanganan Perpres itu didasarkan pada kewajiban yang diatur Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011.
Berdasarkan laman www.setkab.go.id, disebutkan bahwa Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah diberikan penghasilan serta hak-hak lain setiap bulan.
"Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, sebesar Rp 11.596.000," demikian bunyi Pasal 2 Perpres itu.
Adapun, hak-hak lain berupa tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp 1.800.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 1.500.000.
Penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah diberikan setelah mengangkat sumpah menurut agama atau mengucapkan janji di depan Ketua Ombudsman RI serta Wakil Ketua Ombudsman RI.
Bagi Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah yang telah diangkat sumpah sebelum Perpres ini berlaku, penghasilan dan hak-hak lain terhitung diberikan mulai bulan berikutnya setelah Perpres tersebut ditetapkan.
Perpres ini sendiri diundangkan pada 11 Juli 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly.