Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Jalan Pintas yang Mengancam Demokrasi

Kompas.com - 12/07/2017, 10:05 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai tidak tepat.

"Ini tidak bagus, preseden buruk bagi masa depan demokrasi kita," ujar Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin saat dihubungi, Rabu (12/7/2017).

Menurut Irman, pembubaran perppu sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

 

(baca: Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas)

Di dalamnya, disebutkan perihal teguran atau peringatan yang dilayangkan pemerintah sedianya dilakukan hingga tiga kali.

Kemudian, ada tahap penghentian bantuan dana, pembekuan organisasi, hingga akhirnya dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Irman menduga, pemerintah menerbitkan perppu lantaran kesulitan melewati tahapan mekanisme pembubaran.

"Karena tahapannya sulit dilalui, maka kemudian Pemerintah berpikir jalan pintas mengeluarkan Perppu. Ini tidak bagus untuk demokrasi kita, karena aturannya sudah jelas," kata Irman.

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Menurut Irman, penerbitan Perppu bisa mengancam seluruh ormas yang ada. Meskipun maksud dari penerbitan Perppu untuk membubarkan satu atau beberapa ormas saja. Sebab, Perppu akan berlaku secara umum.

"Jika pemerintah tidak menyukai sesuatu, dan pemerintah tidak mau tunduk pada UU, lalu bikin perppu. Baik ormas yang mengkritik maupun tidak mengkritik akan terancam," kata Irman.

(baca: Kritik Yusril soal Perppu Pembubaran Ormas....)

Menurut Irman, untuk membubarkan ormas sebaiknya pemerintah menaati UU.

"Itulah prinsip pembatasan kekuasan konstitusionalisme. Itulah namanya, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD dan Indonesia adalah negara hukum," kata Irman.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mengumumkan substansi Perppu siang ini.

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Salah satunya HTI.

(baca: Fahri Hamzah Pesimistis Perppu Ormas Lolos di DPR)

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalur pengadilan. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

HTI pun menentang langkah pemerintah tersebut. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017), untuk melawan langkah pemerintah tersebut.

Kompas TV Mendadak Khilafah - Aiman (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com