Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Dilarang Buat Tes Baca untuk Masuk SD

Kompas.com - 04/07/2017, 17:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melarang sekolah menggelar tes baca bagi calon siswa yang akan masuk Sekolah Dasar (SD).  Sekolah diwajibkan menerima seluruh calon siswa tanpa seleksi apa pun.

"Untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi seperti baca tulis," ujar Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Wowon Hidayat, di Jakarta, seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (4/7/2017).

Untuk masuk SD,seorang calon siswa hanya perlu cukup umur dan rumahnya dekat dengan sekolah. Selain itu, untuk masuk SD tidak mensyaratkan ijazah TK. Usia untuk masuk SD yakni minimal tujuh tahun.

"Sekolah wajib menerima anak yang masuk SD, asalkan syarat cukup umur dan dekat dari rumah terpenuhi," tambah dia.

(Baca: Demi Sekolah, Duta Tabung Koin Rp 1.000 di Kaleng Kue Sejak Kelas 6 SD)

Wowon sudah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar tidak melakukan seleksi untuk masuk SD. Selain itu, dia juga meminta agar dinas pendidikan juga memberikan teguran kepada sekolah yang menerapkan seleksi untuk masuk SD.

Penerimaan siswa baru, lanjut dia, sudah diatur dalam Permendikbud 17/2017.

"Dengan adanya Permendikbud ini, keluhan orang tua yang anaknya tidak diterima SD seharusnya tidak ada lagi. Jangan kumpul di satu tempat, supaya nanti semua sekolah kualitasnya sama bagusnya," ujarnya.

Dia juga meminta orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah favorit yang jaraknya jauh dari rumah, melainkan sekolahkan di sekolah yang terdekat saja, meskipun sarana dan prasarananya masih kurang.

Menurut Wowon, perlahan-lahan sekolah yang dekat dari rumah anak akan memperbaiki sarana prasarananya.  "Orang tua tidak perlu menyekolahkan anaknya jauh-jauh," katanya.

Kompas TV 1 Jam per Hari Baca Buku untuk Peringati Hari Buku Nasional
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com