Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap

Kompas.com - 21/06/2017, 21:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, membatah adanya percakapan melalui pesan singkat yang menggunakan bahasa Arab.

Ia menanggapi surat dakwaan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada surat dakwaan, jaksa KPK mencantumkan transkrip percakapan antara Yudi dengan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan.

Dalam percakapan melalui pesan singkat pada 14 Mei 2015, keduanya menggunakan bahasa Arab saat membicarakan soal uang suap yang akan diterima dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

"Enggak, saya enggak pernah menerima SMS dan mengirim SMS itu," kata Yudi, saat ditanya sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Ketika ditanya soal istilah "liqo" yang disebut-sebut dalam percakapan Yudi dan Kurniawan, ia juga membantahnya.

Liqo berarti "bertemu".

"Iya, enggak pernah," ujar Yudi.

Dalam dakwaan jaksa, Kurniawan disebut melaporkan penyerahan uang komitmen fee dari Aseng kepada Yudi, dengan mengirimkan pesan berisi “Semalam sdh liqo dengan asp ya”.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu enggan menanggapi bahwa bukti transkrip itu sudah ada di persidangan.

"Iya, besok saya bersaksi untuk Aseng, datang aja ke sana ya," ujar Yudi.

Yudi juga membantah menerima uang dari Kurniawan, yang totalnya disebut-sebut mencapai Rp 11 miliar.

"Enggak, enggak benar itu," ujar Yudi.

Ia mengaku tidak pernah punya komitmen dengan Aseng.

"Kenal saja baru Agustus tanggal 6. Itu yang diramaikan, kan, bulan Mei. Kenal aja baru Agustus," ujar Yudi.

Selain itu, dia merasa namanya dicatut dalam kasus ini. Akan tetapi, dia tidak menjelaskan seperti apa pencatutan tersebut, termasuk siapa yang melakukan.

"Ya nanti dipersidangan kita lihat," ujar Yudi.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan, Aseng menyuap Yudi agar Pimpinan Komisi V tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Dalam penyerahan uang, Yudi menugaskan Kurniawan untuk berhubungan dengan Aseng.

Kompas TV KPK menetapkan politisi PKB, Musa Zainudin dan politisi PKS, Yudi Widiana sebagai tersangka kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat. Penetapan kedua tersangka anggota DPR ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan anggota komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com