Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Belum Paham Maladministrasi Bisa Dilaporkan ke Ombudsman

Kompas.com - 19/06/2017, 13:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS - Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh suatu lembaga pelayanan publik bisa dilaporkan.

Pada kasus penangan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), misalnya.

Ninik mengatakan, ada banyak laporan dari masyarakat ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor polisi namun laporannya itu tidak ditindaklajuti atau dalam prosesnya terjadi pelanggaran maladministrasi lainnya.

"Korban KDRT yang mengalami hambatan di lembaga-lembaga penanganan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, mereka (masyarakat) belum aware kalau (maladministrasi) itu bisa dilaporkan ke Ombudsman," kata Ninik di Ombudsman RI, Jakarta Senin (19/6/2017).

Ninik mengatakan, cabang kantor Ombudsman saat ini hanya berada pada tingkat provinsi, belum pada tingkat kabupaten/kota atau kelurahan.

(Baca: Tak hanya Korban KDRT, Pelecehan Seksual Juga Bisa Divisum Gratis)

Oleh karena itu, lanjut Ninik, pihaknya sedang membangun mekanisme partisipasi atau jaringan masyarakat sipil agar menjadi kepanjangan tangan dari Ombudsman.

Adapun pihak-pihak yang bekerja sama dan membantu Ombudsman yakni di antaranya para pelajar, mahasiswa, komunitas agama, komunitas perguruan tinggi.

"Karena pemerintah punya keterbatasan, sehinga partisipasi masyarakat jadi ujung tombak, setidaknya di tingkat kabupaten dahulu. Jadi, kami berharap partisipasi masyarakat, sahabat Ombudsman itu eksis di tingkat kabupaten/kota," kata Ninik.

Dengan bantuan jaringan masyarakat itu, diharapkan pemahaman seluruh masyarakat akan tergugah dan tahu jika ada maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga publik bisa dilaporkan ke Ombudsman.

Ia menambahkan, sejak 2016 hingga saat ini ada sekitar 14 laporan terkait maladministrasi dalam penanganan kasus KDRT. Pada tahun sebelumnya, ada sekitar 10 kasus yang dilaporkan.

Kompas TV 19 kepala distrik di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jayapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com