Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut Melatih Saksi Tugas Parpol, Bukan KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 09/06/2017, 18:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai usulan pelatihan saksi oleh negara telah melanggar ketentuan dan aturan.

Pasalnya, pelatihan saksi disepakati dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sedianya merupakan penyelenggara pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan, tugas penyelenggara pemilu ialah melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Sementara, untuk pelatihan saksi partai politik atau saksi peserta pemilu adalah tugas partai politik sebagai peserta pemilu.

"Oleh sebab itu, materi yang diusulkan oleh sebagian fraksi partai politik di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, dan juga disetujui oleh Menteri Dalam Negeri, telah mencampuradukkan posisi dan peran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu," ujar Titi melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6/2017).

Titi menambahkan, usulan untuk membiayai pelatihan saksi ini sangat tidak tepat untuk disetujui, karena tetap akan membebani anggaran negara.

Ia memprediksi anggaran yang dibutuhkan sangat besar karena dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, pelatihan tersebut setidaknya harus dilakukan paling rendah di tingkat desa atau kelurahan, karena yang dikawal adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Titi melanjutkan, usulan untuk melaksanakan pelatihan saksi oleh KPU maupun oleh Bawaslu, akan memberikan beban pekerjaan baru bagi kedua lembaga penyelenggara pemilu.

Ia menilai dalam tugas, fungsi, dan kewenangan yang ada sekarang, KPU dan Bawaslu selalu memiliki tugas teknis yang sangat padat dalam melaksanakan tahapan pemilu.

"Jika ditambah lagi dengan tugas untuk melaksanakan pelatihan saksi partai politik seluruh Indonesia, ini akan menjadi beban yang sangat berat bagi penyelenggara, dan akan sangat sulit untuk dilaksanakan secara teknis," tutur Titi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat dana saksi partai politik dalam pemilu tak dibiayai negara. Keputusan itu diambil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (8/7/2017).

"Sudah disepakati bahwa saksi parpol tidak dibiayai negara," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

(Baca: DPR dan Pemerintah Sepakat Dana Saksi Parpol Tak Dibiayai Negara)

Namun, untuk keseragaman fungsi tugas, saksi-saksi yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu atau pihak lain yang memahami sistem kepemiluan.

Opsi tersebut dilontarkan oleh Yandri dalam rapat Pansus sebagai jalan tengah soal dana saksi parpol. Usulan tersebut menjadi keputusan karena telah disepakati juga oleh pemerintah.

"Kami akan memperkuat tugas pengawasan di TPS oleh Bawaslu satu orang. Akan kami kasih tugas dan kewajibannya," ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kompas TV Pemerintah Tak Khawatir Penambahan Bebani Anggaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com