Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Banding Kasus Ahok, Jaksa Agung Lihat Unsur Kemanfaatan

Kompas.com - 09/06/2017, 18:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, keputusan jaksa untuk mencabut banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melalui proses pengkajian.

Apalagi, Ahok sudah terlebih dulu mencabut banding atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama.

Jaksa, kata dia, mempertimbangkan asas manfaat untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pengajuan banding tersebut.

"Jaksa pun melihat unsur kemanfaatan, bahwa hukum itu bukan soal keadilan, tapi juga kemanfaatan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

(baca: Akhir Perjalanan Kasus Ahok...)

Prasetyo mengatakan, dicabutnya banding Ahok juga meringankan kerja kejaksaan. Jaksa jadi bisa lebih berkonsentrasi dengan tugas lainnya.

Dengan tidak adanya langkah banding dari kedua pihak, maka kasus Ahok telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan. Begitu surat sudah diterima dari pengadilan, kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo.

Saat ini belum diputuskan di mana Ahok akan ditempatkan untuk menjalani vonis.

Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menerima beberapa masukan dan mempertimbangkan sejumlah hal. Yang pasti, kata dia, tidak akan ada perlakuan istimewa pada Ahok.

"Masalah penempatan bukan kewenangan kejaksaan, itu kewenangan dari Dirjen Lapas Kememkum HAM," kata dia.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tinggal menunggu dan melaksanakan putusan hakim. Kejaksaan akan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan berita acara kasus tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memastikan tempat Ahok ditahan nantinya.

Kompas TV Apa yang akan terjadi jika jaksa kasus Ahok mencabut banding?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com